Pelanggaran Turun Bukti Penegakan Hukum Ditjen SDPPI Efektif

Ilustrasi gambar  PPNS Ditjen SDPPI

Jakarta (SDPPI) – Tindak pidana pelanggaran hukum bidang telekomunikasi (UU No. 36 Tahun 1999), khususnya pelanggaran penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi, semakin turun dari tahun ke tahun yang membuktikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) berjalan efektif.

Dalam periode 2005 – 2009 misalnya, Ditjen SDPPI berhasil menjaring 60 kasus pelanggaran yang diselesaikan hingga P21, turun menjadi hanya 39 perkara pada 2010 – 2014 dengan pelanggaran didominasi kasus penyiaran ilegal.

“Periode itu dibilang efektif, pelaku tindak pidana terjaring ke P21 sebanyak 39 perkara, dengan klasifikasi tindak pidana terbanyak dari pelaku penyiaran ilegal,” kata Iwan Purnama, Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, di Jakarta, Senin.

Sementara jauh pada periode sebelumnya, yakni 2000-2004, menurut Iwan, penegakan hukum belum efektif karena periode itu Indonesia dalam masa transisi reformasi dan Peraturan Pemerintah pelengkap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 baru diterbitkan. Pada saat itu hanya satu perkara yang ditangani hingga P21.

Secara keseluruhan, dari tahun 2000 hingga 2019, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen SDPPI baik di pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah-daerah telah menyelesaikan 137 perkara hingga P21, termasuk di dalamnya gugatan pra peradilan, dapat dilihat di sini.

Pelanggaran terbanyak selama periode itu berkaitan dengan komunikasi radio ilegal dan penyiaran radio tanpa izin.

“Ditjen SDPPI ke depan terus meningkatkan penegakan hukum UU Nomor 36 Tahun 1999 dengan berpedoman Perdirjen SDPPI Nomor 4 Tahun 2018 dan SOP yang sudah terbit dan berlaku,” kata Iwan Purnama menambahkan.

Daftar perkara dan gugatan pra peradilan yang ditangani UPT/PPNS Ditjen SDPPI, dengan tiga gugatan dimenangkan oleh Ditjen SDPPI,dapat diunduh di sini

Sumber/Foto: Gatut/Iwan Dit. Pengendalian

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`