Hakikat Sertifikasi Perangkat Lindungi Masyarakat dari Radiasi

Dirjen SDPPI menerima penjelasan di stand Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang menjadi salah satu stand di ITTA Expo 2019.

Semarang (SDPPI) – Gaya hidup masyarakat saat ini tidak bisa lepas dari gadget yang memancarkan radiasi. Tugas pemerintah melindungi generasi muda agar terproteksi dari paparan radiasi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan.

“Hakikat sertifikasi adalah untuk melindungi masyarakat dari paparan radiasi gelombang elektromagnetik yang berbahaya. Nanti, pada akhirnya semua perabot rumah merupakan Internet of Things (IOT) yang memancarkan radiasi. Semua negara mempunyai regulasi untuk memproteksi radiasi,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail pada sambutan penutupan Indonesia Telecommunication Type Approval (ITTA) Expo 2019 di Hotel PO, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2019).

Melalui acara yang digagas oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika ini, pemerintah ingin hadir melindungi masyarakat dari dampak penggunaan perangkat telekomunikasi yang berbahaya. ITTA Expo adalah wadah para pihak di bidang telekomunikasi untuk berkumpul mencari berbagai solusi masalah sertifikasi perangkat.

“Ada penelitian, hanya dalam dua menit setelah bangun tidur, 87 persen generasi milenial sudah pegang ponsel. Kalau dulu, bangun tidur kuterus mandi. Sekarang, bangun tidur kulihat hape,” seloroh Ismail.

Sertifikasi perangkat bukan sekadar menjalankan perintah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, bahwa seluruh perangkat yang diperjualbelikan wajib menenuhi persyaratan teknis, yaitu dibuktikan melalui sertifikasi. Lebih dari itu, hakikat sertifikasi adalah perlindungan bagi masyarakat atas ambang batas radiasi.

“Medan elektromagnetik dapat mengganggu keselamatan dan keamanan masyarakat jika dipakai dalam jangka waktu lama. Apalagi bagi anak-anak tulang belakang tengkoraknya belum sekuat orang dewasa,” jelas Dirjen SDPPI.

Tujuan sertifikasi berikutnya adalah guna menumbuhkan industri dalam negeri. “Sertifikasi merupakan tools yang digunakan negara dalam aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal ini kemudian membutuhkan laboratorium untuk pengujian yang fokus menjaga industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat,” urainya.

Proses sertifikasi harus berjalan transparan, sehingga tidak menjadi penghambat bagi perkembangannya di masyarakat. Meski pemerintah saat ini sudah merekomendasikan delapan laboratorium pengujian, masih ada 121 lab lain di luar negeri untuk menguji perangkat yang akan diimpor.

Dari sisi pemerintah, dilakukan kontrol dengan mekanisme post market surveillance, sehingga tanpa produsen dan vendor ketahui, ada pengecekan berkala perangkat di pasaran. “Jika ditemukan tidak sesuai atau ada item yang membahayakan, kami akan tegur. Jika bandel, maka izin bisa dicabut, hingga paling keras black list. Pengusaha jangan pakai baper-baperan, kami hanya ingin melindungi masyarakat,” tandas Ismail.

ITTA Expo juga dimeriahkan hadirnya 9 stand balai uji dalam negeri, bank mitra host to host dan brand lokal perangkat telekomunikasi.

(Andri/Iwan, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`