Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Miliki Tiga Azas Pokok

Para peserta sosialisasi berfoto bersama narasumber dan moderator dalam kegiatan sosialisasi layanan Izin Stasiun Radio bertempat di Hotel Haris, Denpasar.

Kuta (SDPPI) - Pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio menerapkan tiga asas pokok, yaitu transparansi, partisipasi, dan inovasi. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat.

Demikian sambutan Direktur Operasi dan Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangak Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), yang dibacakan Kasubdit Pelayanan Spektrum DTBD Jenny Lumingkewas, dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Layanan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi pemegang ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat di Hotel Harris Resort dan Residence, Bali.

Dijelaskan, dengan berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Permen Kominfo Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Permen Kominfo Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Kemkominfo menerapkan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio secara online, terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (www.oss.go.id).

Daerah Bali dipilih untuk kegiatan sosialisasi, karena dari data pemegang ISR di wilayah provinsi ini yang belum memiliki akun e-licensing masih tercatat 205 Klien. Dalam kegiatan ini, dari 100 undangan, telah hadir 57 pemegang ISR yang belum memiliki akun e-licensing.

Kinerja perizinan spektrum frekuensi radio ditingkatkan lewat implementasi pelayanan perizinan melalui e-licensing, dengan berbagai fasilitas fitur yang dapat diakses oleh pengguna frekuensi radio, antara lain permohonan ISR baru, perubahan data, penghentian dan penerbitan online.

Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bali Zainuddin Kalla menyampaikan dengan e-licensing secara penuh, dapat mewujudkan transparasi. Masyarakat juga lebih mudah dan tidak perlu lagi datang ke Loket UPT.

“Loket bisa diubah untuk konsultasi tentang frekuensi radio. UPT siap membantu jika ada kesulitan dalam melakukan perizinan dan juga siap melindungi klien yang berizin melaui monitoring jika terjadi gangguan,” katanya.

Sosialisasi Layanan Izin Stasiun Radio juga diisi diskusi dengan narasumber Eri Setiawan dari Tim Teknis OSS Kemenko Perekonomian, Falatehan, Kasubdit Telsus Ditjen PPI, dan Jenny Lumingkewas, Kasubdit Pelayanan Spektrum DTBD.

Banyak pemegang ISR menanyakan tentang Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh www.oss.go.id. Bimbingan Teknis dilakukan oleh tim dari Subdit Pelayanan Spektrum DTBD. Seluruh peserta yang diundang diajarkan untuk pembuatan akun e-licensing, cara melakukan permohonan ISR melalui on-line dan fitur-fitur lainnya yang bisa diakses pengguna seperti unduh SPP dan ISR.

Dari peserta yang hadir didapati ada yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum memiliki Izin Komersial Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dibantu oleh tim untuk mendapatkan Izin Komersial Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan ada 28 pemegang ISR yang izinnya akan berusia 10 tahun dan sudah di atas 10 tahun, sehingga pemegang harus segera melakukan permohonan ulang jika masih ingin menggunakan spektrum frekuensi radionya.

(Stevan, Dit. Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`