Dirjen SDPPI Lantik Iwan Purnama Jadi Pengendali Frekuensi

Dirjen SDPPI, Ismail (kanan) melantik Iwan Purnama (kiri) sebagai pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio (FPFR) Ahli Madya (2/5/2019), sebelumya Iwan mejabat sebagai Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI.

Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, Ismail pada Kamis melantik Iwan Purnama sebagai pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio (FPFR) Ahli Madya melalui persyaratan lolos uji kompetensi.

Iwan Purnama sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI. Setelah dilantik menjadi pejabat fungsional, Iwan selanjutnya akan bertugas di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

"Selamat kepada Pak Iwan yang sudah dilantik menjadi posisi yang baru ini," kata Dirjen SDPPI Ismail memberikan sambutan dalam pelantikan Iwan Purnama di Jakarta.

Ismail menegaskan bahwa menjadi pejabat fungsional itu bukan karena tidak ada tempat di struktural tapi bahwa dedikasi dan personifikasi seperti Iwan Purnama ini menunjukkan bahwa menjadi pejabat fungsional yang diperlukan adalah kompetensi, keahlian atau skill.

Iwan Purnama, lanjut Ismail, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika di Direktorat Pengendalian ini memiliki latar belakang dan pengalaman pada bidang pengendalian frekuensi radio dan juga mendalami bidang hukum.

"Beliau adalah salah satu kamus saya. Kalau ada permasalahan yang berkaitan dengan penindakan dan penertiban, saya sering bertanya kepada Pak Iwan tentang berbagai hal, terutama terkait dengan proses, prosedural dan lain sebagainya. Pejabat fungsional di Ditjen SDPPI bukan pelengkap karena kita merupakan direktorat teknis yang syarat membutuhkan keahlian-keahlian," jelas Ismail.

Ismail berharap dedikasi yang sudah ditunjukkan oleh Iwan Purnama di Direktorat Pengendalian harus terus dilanjutkan. Penindakan hukum pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ilegal merupakan langkah terakhir yang harus dijalankan secara efektif dan memiliki efek jera.

Penindakan dan pencegahan, kata Ismail, ibarat dua sisi mata uang yang harus dijalankan secara serentak dan simultan. Dengan penempatannya di Surabaya, Iwan Purnama diharapkan bisa berkontribusi positif terhadap kinerja Balmon Surabaya.

"Saya bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada pimpinan Ditjen SDPPI yang telah menyetujui permohonan inpasing saya menjadi pejabat FPFR Ahli Madya melalui persaratan mutlak harus lolos dari Uji Kompetensi dengan tim penguji dari pimpinan terkait eselon 2 dan 3 di Kemenkominfo," kata Iwan Purnama.

Iwan menjelaskan bahwa selama ia bertugas di kantor pusat Ditjen SDPPI di Jakarta, Direktorat Pengendalian telah memberikan dukungan besar bagi kinerja optimal dalam penegakan hukum atau pengawasan dan pengendalian bidang telekomunikasi.

Direktorat Pengendalian, lanjutnya, secara rutin telah menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui Forum PPNS setiap tahunnya yang bertujuan menambah pengetahuan, wawasan, serta penyeragaman yang mendorong keberanian dan kepercayaan diri PPNS dalam penegakan hukum.

Direktorat Pengendalian juga terbukti bisa memproses perkara pidana bidang telekomunikasi hingga P.21 sehingga menjadi contoh dan motivasi bagi Unit Pelaksana Teknis. Direktorat ini juga selalu memberikan pendampingan dan supervisi dalam penertiban/penegakan hukum di UPT.

Ditdal bersemangat untuk melengkapi regulasi/peraturan yang menjadi pedoman penegakan hukum di pusat/UPT, di antaranya seperti Perdirjen SDPPI No. 4 Tahun 2018 tentang Manajemen Penegakan Hukum untuk PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI, kemudian SK Nomor 104 Tahun 2018 tentang terbentuknya Koordinator PPNS Ditjen SDPPI tingkat nasional dan wilayah UPT, serta terbitnya SOP Nomor 278.A/DJSDPPI.4/OT.02.02/04/2019 tentang penegakan hukum oleh PPNS Ditjen SDPPI dan SOP tentang managemen pengelolaan barang bukti yang saat ini dalam tahap final.

"Saya yakin ke depan melihat regulasi, pedoman sudah memadai maka pelaksanaan penegakan hukum bisa berjalan lancar sesuai prosedur," demikian Iwan Purnama.

Sumber/foto : yoseph/mukshinun

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`