Balmon Mataram Tertibkan Pengguna Ilegal di Sekitar Bandara

Balmon Mataram Tertibkan Pengguna frekeunsi radio Ilegal

Bima (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekeunsi Radio Kelas II Mataram bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melaksanakan operasi penertiban pengguna frekuensi radio, standar perangkat pos dan informatika di Kabupaten Bima dan Kota Bima pada 21 hingga 25 Mei 2019.

Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram I Komang Sudiarta SH MH mengatakan penertiban bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan yang terjadi akibat penggunaan frekuensi radio ilegal di sekitar Bandar Udara Muhammad Salahudin Bima dalam menghadapi arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1440H.

Penertiban merupakan tindaklanjut dari observasi dan monitoring yang dilaksanakan Bulan Maret dan April 2019. “Semua proses telah dilalui mulai dari pembinaan berupa teguran tertulis terhadap pengguna frekuensi radio yang teridentifikasi illegal,” katanya dalam rapat persiapan sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kabalmon berharap penertiban pengguna frekeunsi radio kali ini dapat dilaksanakan secara optimal. Bagi pengguna frekuensi radio yang belum memiliki ISR agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tapi tetap mengedepankan upaya persuasif dan pembinaan.

Hasil penertiban berhasil diamankan lima perusahaan dan instansi yang mengudara atau memancar tanpa dilengkapi dengan ISR. Kelima perusahaan atau instansi tersebut adalah:

NO

NAMA DAN ALAMAT PEMILIK

FREKUENSI

BARANG BUKTI

JUMLAH

JENIS PELANGGARAN

1

PT. WINGS ABADI AIRLINES / An. Bibid Rico S. Jl. Sultan Muhammad Salahudin No.22 Palibelo Kabupaten Bima

145.0 Mhz

HT MERK VEV

2 UNIT

Tanpa Izin

2

KANTOR BPBD KABUPATEN BIMA / a.n Indra Nurjaya JL. Soekarno Hatta Komplek Perkantoran Kabupaten Bima

145.3 Mhz

HT MERK WEIERWEI 3288 S DAN ICOM V80

2 UNIT

Tanpa Izin

3

DINAS SOSIAL KABUPATEN BIMA / a.n Eddy Syahroni Aks. JL. Soekarno Hatta Komplek Perkantoran Kabupaten Bima

151.65 Mhz

ICOM V80 E

1 UNIT

Tanpa Izin

4

KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BIMA /a.n Abdul Muis JL. Soekarno Hatta Komplek Perkantoran Kabupaten Bima

154.415 Mhz

HT MERK BAOFENG

1 UNIT

Tanpa Izin

5

DINAS KOMINFO DAN STATISTIK KABUPATEN BIMA / a.n Sofyan SB Jl. Gajah Mada Kota Bima

155.0 Mhz

HT MERK ALINCO DJ CRX5

2 UNIT

Tanpa Izin

Kelima perusahaan dan instansi di atas memancar tanpa dilengkapi ISR, sehingga PPNS Balmon SFR Kelas II Mataram melakukan pengamanan terhadap Handy Transceiver (HT) yang digunakan. Mereka yang terjaring operasi diberikan kesempatan mengurus proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan batas waktu 14 hari kerja setelah perangkat diamankan. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak mengurus Izin, maka diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999.

(Kasno, UPT Mataram)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`