Balmon Surabaya Jaga Eksistensi LPPL di Jawa Timur

Kepala Balai Monitor (Balmon) Kelas I Surabaya, Sensilaus Dore (tengah) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Jumat (14/6/ 2019)

Surabaya (SDPPI) – Balai Monitor (Balmon) Kelas I Surabaya menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Jumat (14/6/ 2019). Sinergi ini bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan frekuensi radio.

Rapat Koordinasi di Kantor Balmon Jalan Ketintang Baru I/22 Surabaya ini dihadiri oleh jajaran pemda yang menyelenggarakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Penataan Sumber Daya, Balai Monitor Kelas I Surabaya, serta Lembaga LPPL Radio Jawa Timur.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika ini banyak membahas tentang pemetaan kondisi penyelenggaraan penyiaran LPPL, kebutuhan dan ketersediaan kanal frekuensi, serta menginventarisir permasalahan yang dihadapi pemda kabupaten/kota dalam proses perizinan terkait keberadaan LPPL di wilayahnya.

Rapat juga merumuskan strategi agar keberadaan LPPL sebagai media informasi dalam memberikan layanan publik di Jawa Timur dapat terselenggara secara berkesinambungan dengan baik dan benar sesuai ketentuan, kata Kepala Balmon Surabaya Sensilaus Dore.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dan Plt. Direktur Pengendalian SDPPI Nurhaedah. Keduanya menekankan untuk tetap berpedoman pada peraturan dalam menyelenggarakan fungsi penyiaran baik ketentuan teknis maupun administratif.

Dijelaskan pula, tugas bersama dalam menjaga dan melindungi spektrum frekuensi radio sebagai kekayaan nasional dan infrastruktur telekomunikasi dalam penyelenggaraan penyiaran adalah terciptanya kesetaraan dan keberagaman isi siaran (diversity of content), keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) sehingga dapat memberikan manfaat dan kemakmuran yang luas bagi rakyat Indonesia.

Kanal frekuensi yang disediakan untuk lembaga penyiaran LPP RRI, LPPL kabupaten/kota, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebanyak 367 kanal, tersebar di 102 wilayah layanan. Dari kanal yang disediakan, sebanyak 267 kanal frekuensi telah diberikan ISR kepada LPP RRI 9.3%, LPPL 5,9% dan LPS 84.6%. Potensi kontribusi penyiaran terhadap PNBP Biaya Hak Penggunaan Frekuensi di Jawa timur 1% dari Rp1,185 trilyun, tetapi sebagai media komunikasi massa memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi.

(Syamsul Huda, Balmon Surabaya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`