SDPPI Tingkatkan Wawasan Pegawai Soal PIPK

Sosialisasi Penerapan, Penilaian, dan Review Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan (PIPK) Ditjen SDPPI

Bogor (SDPPI) - Direktorat jenderal Kemkominfo yang mengurusi spektrum frekuensi radio, Ditjen SDPPI, pada 20 Juni lalu menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan, Penilaian, dan Review Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan (PIPK) yang diikuti puluhan pegawai dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menambah wawasan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK di lingkungan Ditjen SDPPI, kata Kabag Keuangan, Setditjen SDPPI Supriyanto saat melaporkan kegiatan yang berlangsung di Bogor, Jabar, itu.

Menurut Supriyanto, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Review Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Dalam laporan keuangan Kemkominfo, dikaitkan dengan perencanaan penilaian PIPK 2018, akun-akun yang memiliki nilai signifikan antara lain piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), aset tak berwujud, konstruksi dalam pengerjaan, belanja persediaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja modal.

Sosialisasi PIPK kali ini, lanjut Supriyanto, dihadiri oleh Petugas Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), Petugas Sistem Informasi Manajeman Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker kantor pusat, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), serta 35 UPT.

Sekretaris Ditjen SDPPI R Susanto mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan implementasi Permenkeu No. 17/2019 sebagai pengganti peraturan menteri keuangan sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan negara.

Susanto meminta seluruh pegawai Ditjen SDPPI tidak menganggap perubahan-perubahan ini sebagai masalah karena Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru ini demi menciptakan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan lebih baik lagi.

Penerapan PPIK ini, jelas Susanto, semuanya berbasis akrual, yang artinya ada perubahan pola cash basis, cash basis yang mengakui apa yang menjadi pendapatan dan lain sebagainya, biaya pun nanti bisa diakrualkan.

Berkaitan dengan SIMAK BMN, Susanto berharap beberapa persoalan aset di UPT, termasuk aset tanah, yang administrasinya belum bisa diselesaikan karena terkait pihak ketiga mudah-mudahan bisa segera dituntaskan.

Namun ia juga bersyukur, beberapa masalah aset tanah yang bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan akhirnya dalam beberapa tahun terakhir sudah bisa dituntaskan dengan baik dan clear (jelas).

Susanto meminta seluruh satuan kerja dan UPT menyampaikan pelaporan keuangan dengan benar dan sebaik mungkin karena Ditjen SDPPI merupakan satuan kerja memegang peran sekitar 45 persen dari keseluruhan Kemkominfo.

"Nah 45 persen ini dampaknya besar bagi organisasi yang namanya Kominfo, begitu catatan kita ini tidak rapi, akan membebani organisasi Kominfo secara keseluruhan," jelas Susanto saat membuka sosialisasi.

Penyajian laporan keuangan yang baik, katanya, akan memengaruhi laporan Kominfo secara keseluruhan, dan kontribusi SDPPI sudah nyata selama ini, terbukti Kominfo dalam tiga tahun berturut-turut laporan keuangannya mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Susanto juga menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran pada 2020, pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) sehingga dalam struktur anggaran Ditjen SDPPI pun ada sedikit perubahan.

Sementara itu, pada sesi kedua sosialisasi, dihadirkan empat narasumber, antara lain Kepala Bagian Verifikasi Biro Keuangan Kemkominfo Nanda Fitria yang menyampaikan materi terkait PMK No. 17/2019 serta dasar hukumnya.

Kemudian Maya Damayanti dan Amy Pramanda selaku Auditor Muda dari Itjen Kementerian Keuangan yang memaparkan mengenai pengisian laporan keuangan dan tata cara mengisi tabel-tabel dalam menyusun laporan keuangan berbasis aplikasi.

Penerapan dan penilaian PIPK pada Ditjen SDPPI akan dilaksanakan pada semester II tahun anggaran 2019 oleh eselon I dan satuan kerja di bawahnya (kantor pusat dan UPT) sebagai entitas akuntansi yang memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan.

Sumber/Foto : Gat/Mukshinun

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`