Pengusaha Pelayaran Harus Gunakan Perangkat Bersertifikat

Balmon Pontianak Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio Maritim

Pontianak (SDPPI) – Penggunaan radio maritim harus dengan perangkat bersertifikat sesuai band frekuensi maritim yang telah diatur secara internasional. Hal ini guna menghindari banyaknya keluhan dari sektor penerbangan luar negeri yang melintasi wilayah udara indonesia.

“Mereka sering mengalami gangguan komunikasi radio akibat interferensi frekuensi radio komunikasi penerbangan yang diduga bersumber dari kapal-kapal nelayan dengan peralatan komunikasi radio tidak sesuai standar,” ungkap Heru Isnawan, narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo, dalam sosialisasi bidang frekuensi radio maritim di Kota Pontianak, Rabu (17/7/2019).

Sosialisasi dengan tema Tertib Penggunaan Perangkat Radio Maritim demi Kesalamatan Pelayaran digagas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SMFR) Kelas II Pontianak bekerjasama dengan instansi dan dinas terkait, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Operasional Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dan Dinas Navigasi (Disnav) Kelas III Pontianak.

Peserta yang hadir dari puluhan stakeholder bidang pelayaran dari seluruh wilayah provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Heru Isnawan, para operator radio komunikasi maritim di atas kapal dalam melakukan panggilan atau berkomunikasi harus memahami jalur-jalur frekuensi maritim yang telah ditentukan. Semua stakeholder di bidang pelayaran diminta melengkapi operator radio mereka dengan sertifikasi yang diperlukan, seperti ORU dan GMDSS.

Semantara itu, tambahnya, Ditjen SDPPI terus berusaha meningkatkan pelayanan perizinan stasiun radio (ISR) maritim yang saat ini telah menggunakan sistem elektronik atau e-Licensing. “Sistem elektronik ini memungkinkan pemohon mengajukan ISR dimana saja tanpa harus datang ke loket pelayanan,” katanya.

ISR maritim yang dikeluarkan oleh DItjen SDPPI juga berbiaya nol. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, ISR dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.

Sebelumnya, Kepala Balmon SMFR Kelas II Pontianak Siti Hapsah Roy menyampaikan keseriusan pihaknya dalam melaksanakan pelayanan perizinan kepada seluruh pengguna radio komunikasi maritim. “Ini mengingat spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas, maka perlu pengawasan pemerintah, agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan dan tidak saling mengganggu,” katanya dalam sambutan kegiatan.

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna perangkat komunikasi radio maritim di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk selalu menggunakan perangkat radio yang bersertifikasi dari Ditjen SDPPI serta melengkapi perangkat komunikasi radio mereka dengan ISR sesuai ketentuan.

“Semoga dengan terselenggaranya sosialisasi bidang frekuensi kemaritiman ini dapat meningkatkan kesadaran para pengguna frekuensi radio, khususnya maritim, untuk mengurus ISR secara online atau melalui asistensi pihak Balmon,” harapnya.

Selain menghadirkan narasumber dari Ditjen SDPPI Jakarta Pusat, sosialisasi di Hotel Golden tulip Pontianak ini juga menghadirkan narasumber dari KSOP, Disnav, dan Balmon Pontianak. Para narasumber menyampaikan informasi terkait kelengkapan alat komunikasi di atas kapal sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan frekuensi marabahaya yang benar, serta pengetahuan tentang peran serta organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dalam penyampaian informasi marabahaya di laut.

Sumber/Foto : Ade K/Wawan K, Balmon Pontianak

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`