Supervisi Monitoring BR-ITU Dorong Kualitas Stasiun Monitoring Tetap HF

Para petugas para  pengendali frekuensi radio (PFR) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal SDPPI    saat mengikuti Supervisi program monitoring biro komunikasi radio International Telecommunikation Union (ITU) Banten, (30/7)

Tangerang (SDPPI) – Supervisi program monitoring biro komunikasi radio International Telecommunikation Union (ITU) bagi para pengendali frekuensi radio (PFR) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal SDPPI dilakukan guna meningkatkan kualitas pelaporan hasil monitoring band HF ke Program Monitoring BR-ITU sesuai dengan ketentuan Radio Regulation dan Circular Letter CR/159 BR-ITU.

Demikian ditekankan Kepala Balai Monitor Kelas I Tangerang Trijoko, dalam sambutannya mewakili Plt Direktur Pengendalian SDPPI saat membuka Supervisi Pelaksanaan Monitoring Internasional Band HF di Stasiun Monitoring Tetap HF Cangkudu - Balai Monitor Kelas I Tangerang, Selasa (30/07/2019).

Supervisi dipandu Kepala Seksi Penertiban Spektrum Mohan. Ia menyampaikan pentingnya supervisi pelaksanaan monitoring internasional band HF untuk peningkatan pengetahuan para PFR terkait tata cara monitoring dan pelaporan hasilnya ke BR-ITU juga untuk keperluan nasional semisal penanganan gangguan frekuensi radio penerbangan dan amatir radio.

Dalam supervisi ada 30 dan 31 Juli 2019 itu, selain UPT Tangerang selaku tuan rumah, turut hadir perwakilan dari stasiun monitoring tetap HF Medan, Samarinda, Kupang, dan perwakilan UPT non stasiun monitoring tetap HF dari Jakarta, Bandung, Semarang, Jambi, Palembang, Denpasar, dan Ambon, sebagai stasiun monitoring HF pendukung, dengan jumlah peserta supervisi mencapai 32 orang.

Kegiatan ini berlandaskan ketentuan yang terkait dengan monitoring Internasional seperti Article 16 Radio Regulation, Recommendation ITU-R 1139, Circular Letter No CR/159 dan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 75 Tahun 2015 tentang panduan teknis monitoring internasional spektrum frekuensi radio band HF.

Kegiatan supervisi bertujuan memberikan panduan tata cara pengidentifikasian pengguna pada band HF dan penyampaian laporan hasil monitoring band HF kepada redaksi program monitoring BR-ITU setiap triwulannya untuk dipublikasikan dan juga sebagai wujud konstribusi Indonesia (INS) yang mana lima stasiun monitoring tetap HF-nya telah terdaftar di List VIII–BR-ITU untuk ikut berpartisipasi dalam program monitoring BR-ITU khususnya pada program monitoring teresterial band HF (2850-28000 kHz).

Supervisi diawali penyampaian materi terkait landasan hukum sistem monitoring internasional dan peraturan teknis lainnya baik yang bersifat internasional maupun nasional serta penjelasan terkait teknik identifikasi pengguna frekuensi radio dan sistem pelaporan ke BR-ITU. Materi yang bersifat teori tersebut disampaikan oleh Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya Untung Widodo.

Tahapan selanjutnya peserta supervisi mendapat praktikum terkait cara memonitor, meng-identifikasi, menentukan bearing atau koordinat lokasi, cara menganalisis dan cara pengisian formulir pelaporan sesuai dengan petunjuk surat edaran BR-ITU nomor CR/159. Praktikum ini dipandu oleh Kepala Seksi monitoring dan penertiban UPT Kupang selaku koordinator stasiun tetap HF Bernarth Ch Lima.

Sebagai penutup, Kepala Subdirektorat Montib Spektrum Rahman Baharuddin menyampaikan pentingnya pemahaman tentang tata cara melakukan monitoring pada band HF dan sistem pelaporannya ke BR-ITU sekaligus mempertahan kan prestasi dan kualitas monitoring internasional untuk seterusnya. Acara ditutup dengan evaluasi pelaksanaan supervisi dengan melakukan uji pemahaman kepada para peserta berupa tes tertulis.

Sumber/foto : UWe-Ditdal SDPPI.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`