Pengendalian Ponsel Black Market Lewat IMEI Efektif Februari 2020

Dirjen SDPPI sebagai narasumber di siaran live tentang Pengendalian Ponsel Balck Market melalui IMEI

Jakarta (SDPPI) - Peraturan Menteri terkait pengelolaan dan pengendalian ponsel black market melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan ditandatangani Agustus 2019 dan akan berlaku kurang lebih enam bulan kermudian. Artinya, peraturan baru efektif Februari 2020. “Ini berlaku ke depan, jadi seluruh perangkat yang sudah beredar sebelum Februari 2020, belum terkena peraturan,” jelas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail pada acara Profit di CNBC Indonesia, Selasa (6/8/2019).

Dialog interaktif tersebut digelar di Gedung Trans Media lantai 3 dengan pembahasan Atasi Penjualan Handphone Black Market di Toko Online dan Kesiapan Regulasi IMEI.

Dirjen SDPPI mengatakan infrastruktur nanti akan terdiri dari tiga bagian, yaitu pusat data, unsur konektivitas, dan feedback dari hasil data. Proses sistem harus dipersiapkan dengan baik.

“Ada beberapa motivasi di belakang kebijakan pengendalian ponsel BM. Pertama, upaya kita untuk melakukan perlindungan konsumen. Jadi pemerintah harus bersatupadu agar masyarakat tidak dirugikan dari barang-barang BM,” katanya.

Kedua, untuk mendorong agar sistem tata niaga barang sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Dan ketiga, peraturan ini mendukung masyarakat untuk hal-hal yang selama ini mungkin setiap hari terjadi, yakni lost & stolen (kehilangan dan pencurian). “Jadi ada kemungkinan ponsel kita hilang atau dicuri, sehingga kita nanti dapat menjadi layanan publik membantu masyarakat bila terjadi kejadian tersebut,jelas Ismail.

Sudah ada beberapa negara yang berusaha menerapkan pengendalian IMEI. Antara lain Turki, Pakistan, dan India. Pengendalian IMEI dimotori oleh Global System for Mobile Communications yang mendukung penuh sejumlah negara untuk mencegah ponsel BM.

“Kami banyak melakukan match making dengan peraturan yang terakhir diterbitkan Pakistan. Jadi salah satu acuan kami, namun itu tidak satu-satunya, karena banyak juga hal yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi di Indonesia yang berbeda dengan negara-negara lain,“ tutup Ismail.

(Sumber/Foto : Dimas, DitStandar)/Fandi,Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`