Loka Kendari Inspeksi di Tiga Kabupaten

Kegiatan Inspeksi yang dilakukan oleh Loka Kendari pada tanggal 6 s/d 8 Agustus 2019 di tiga wilayah.

Kendari (SDPPI) – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari (Loka Kendari) melakukan pencocokan dan penyamaan data pemilik Izin Stasiun Radio (ISR) dengan yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS).

“Inspeksi validasi data pengguna frekuensi radio, yang dilakukan 6 hingga 10 Agustus lalu, di tiga wilayah, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Muna, dan Muna Barat,” jelas Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari, Abdul Salam.

Tim Loka Kendari kembali melakukan sosialisasi on the spot guna memperluas dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan frekuensi radio secara tertib dan bertanggung jawab. Dilakukan pembagian brosur, leaflet, dan alat peraga, seperti kipas tangan dan permen berlogo Kemkominfo dan SDPPI, lengkap dengan tulisan manfaat frekuensi radio dan aturan penggunaannya.

Abdul Salam mengatakan sosialisasi ditujukan kepada penumpang kapal penyeberangan (feri/super jet) yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Target dan sasaran kegiatan inspeksi adalah dinas tetap dan dinas bergerak darat.

Pemeriksaan langsung ke lokasi stasiun radio, umumnya menyasar radio konsesi yang dipakai oleh perusahaan listrik negara (PLN), Dinas Kominfo, Satpol PP, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP), unit pelaksana teknis daerah (UPTD), dan operator telokomunikasi (PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata dan PT Telkom).

Secara geografis, Kabupaten Konawe Kepulauan berbentuk pulau atau lazim disebut Pulau Wawonii, dapat dicapai dengan kapal penyeberangan (feri) dengan waktu tempuh tiga jam. Sedangkan Kabupaten Muna dan Muna Barat berada dalam satu daratan. Kedua kabupaten ditempuh dengan kapal cepat (super jet) dari Pelabuhan Nusantara Kendari menuju Pelabuhan Raha. Waktu tempuh yang ditbutuhkan tiga sampai empat jam, tergantung tinggi atau besarnya ombak di perairan Laut Banda.

Data yang dicocokkan saat inspeksi adalah data administrasi, berupa alamat dan koordinat. Kemudian data teknis, yang mencakup alokasi frekuensi dan bandwith. Pencocokan ini memastikan apakah frekuensi yang digunakan telah memiliki izin atau dialokasikan sesuai izin. Pencocokan ini juga untuk memenuhi target inspeksi sebesar 81% ISR yang telah ditindaklanjuti.

Umumnya, pengguna frekuensi radio sudah berizin dan menggunakan frekuensi radionya sesuai alokasi dan peruntukkan. Sedangkan kepada beberapa pengguna yang belum menggunakan frekuensi sesuai alokasi, diberikan surat teguran dan permintaan untuk segera menyesuaikan frekuensi radio perangkatnya dengan ISR yang dimiliki.

Hasil inspeksi selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang akan ditandatangani antara pihak Loka Monitor dan pengguna radio konsesi dan operator telekomunikasi. Adapun tindak lanjut dari kegiatan inspeksi adalah penyesuaian ISR, pengajuan ISR baru, dan penggudangan ISR, diajukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI Gedung Menara Merdeka Lantai 11 Jalan Budi Kemuliaan I No 2 Jakarta, atau secara online (e-Licensing).

(Sumber/foto: Abdul Salam)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`