Balmon Manado Ingatkan Pemegang ISR Segera Ajukan Permohonan Baru

Foto Bersama peserta  bimbingan teknis pembuatan akun pengguna pada elektronik licensing (E-licensing) bagi pengguna frekuensi radio yang telah berizin tetapi belum berakun, Manado (8/8)

Manado (SDPPI) – Penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 9 Tahun 2018 berdampak pada pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) secara otomatis oleh sistem, apabila pemegang ISR di atas 10 tahun tidak mengajukan permohonan baru paling lambat 26 September 2019.

Demikian ditegaskan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado Syamsul Huda, Kamis (8/8/2019). “Proses permohonan dilakukan secara elektronik, maka setiap pemegang ISR wajib memiliki akun. Inilah yang menjadi perhatian kita bersama dan harus diantisipasi agar pelanggan frekuensi di Sulawesi Utara terhindar dari pencabutan izin,” jelas Syamsul Huda.

Balmon Manado melaksanakan bimbingan teknis pembuatan akun pengguna pada elektronik licensing (E-licensing) bagi pengguna frekuensi radio yang telah berizin tetapi belum berakun. Hal ini dilakukan agar setiap pelanggan fekuensi radio dapat mengakses dan menikmati layanan perizinan frekuensi radio secara mandiri.

“Kami berharap dapat meningkatkan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik pada layanan dinas tetap dan bergerak darat di Sulawesi Utara,” tambah Syamsul.


Kegiatan pendampingan dan bimbingan teknis akan terus dilakukan sampai semua pelanggan frekuensi di Sulawesi Utara siap melakukan pelayanan perizinan frekuensi secara elektronik tidak terkecuali layanan pada maritim, amatir dan KRAP.

Selain itu, lanjut Syamsul, perlu dilakukan beberapa upaya agar terjadi pertumbuhan jumlah pelanggan frekuensi di Sulawesi Utara. Ibarat sebuah produk, frekuensi radio perlu strategi pemasaran. “Perlu diidentifikasi siapa calon pelanggan potensial kita, tren perubahan dan kebutuhan pelanggan, sehingga frekuensi radio dapat diterima masyarakat dan jawaban atas kebutuhannya,” katanya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kasubdit Dinas Tetap Bergerak Darat Jenny Lumingkewas menegaskan ISR memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Apabila pemegang ISR di atas 10 tahun masih menggunakan frekuensi radio, maka wajib mengajukan permohonan baru. “Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ISR akan dicabut dan berubah status dari granted menjadi preliem cancel,” jelasnya.

Bimtek pembuatan akun e-licensing untuk Dinas Tetap Bergerak Darat ini merupakan yang kedua, setelah kegiatan yang sama dilakukan pada 22 Juli 2019 untuk dinas Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat. Kegiatan ini bagian dari bentuk layanan kepada pelanggan frekuensi di Sulawesi Utara agar keberadaannya tetap terjaga.

Sumber/Foto : Kasno/UPT Manado

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`