Loka Kendari Gelar Perkara Penertiban Lima Penyelenggara TV Kabel

Loka Kendari Gelar Perkara Penertiban Lima Penyelenggara TV Kabel. Kendari (14/8)

Kendari (SDPPI) – Lima penyelenggara TV Kabel menjadi sasaran penertiban yang dilakukan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kendari (Loka Kendari). Gelar perkara hasil monitoring terhadap internet service provider (ISP) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, dilakukan bersama tim dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan tim Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo.

Demikian dijelaskan Kepala Loka Kendari Abdul Salam, usai mengakhiri rangkaian kegiatan gelar perkara yang dilakukan sejak Rabu (14/8/2019) hingga Sabtu (17/8/2019). “Berkas penyidikan langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggra (Ditreskrimsus Polda Sultra),” katanya.

Ia menjelaskan Tim Loka Kendari yang berjumlah tiga orang, didampingi Tim Ditjen SDPPI dua orang dan Tim Ditjen PPI beranggotakan delapan orang. Selain itu, mereka juga didampingi empat orang dari Bareskrim, delapan dari Ditreskrimsus dan tiga orang Korwas PPNS Polda Sultra. Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Plt Direktur Pengendalian Ditjen PPI Sabirin Mochtar, yang dipandu Kepala Loka Kendari, Abd Salam.

Sejak Rabu (14/8/2019), tim dari Jakarta (Bareskrim, Ditjen SDPPI, dan Ditjen PPI) tiba di Bandara Haluoleo, Kendari. Keesokan harinya, Kamis (15/8/2019) diadakan rapat gelar perkara di Kantor Loka Kendari untuk mengetahui dan memastikan apakah surat peringatan (SP) yang telah diberikan sebelumnya kepada para penyelenggara TV kabel dipatuhi atau tidak. Dalam rapat itu juga dibahas sanksi hukum apa yang bisa diterapkan, jika ISP terindikasi melakukan pelanggaran.


Jumat (16/8/2019), tim bergerak menuju lokasi target operasi penertiban. Ada lima ISP yang menjadi target operasi, dimana dua diantaranya sudah memiliki kerjasama dengan penyedia layanan internet, sedangkan tiga lainnya belum memiliki izin. “Karena itu, yang tidak berizin diberikan pembinaan dan diminta untuk segera mengurus izin,” jelas Salam.

Saat itu, juga dilakukan pengecekan perangkat yang digunakan ISP. Ternyata semuanya menggunakan perangkat yang telah bersertifikat. Adapun penggunaan frekuensi radio untuk point to point yang berada di luar range 5725 - 5825 MHz diminta untuk mengubah range frekuensi dan bergeser ke alokasi yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, berkas hasil penyidikan perihal dugaan tindak pidana UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dari penyelenggara TV kabel itu dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sultra untuk ditindaklanjuti secara yuridis. Dibahas pula dugaan ISP melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Karo Korwas Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, yang turut hadir dalam kegiatan gelar perkara, menyampaikan petunjuk dan arahan tentang proses dan tata cara gelar perkara dan penertiban, serta peranan PPNS dan Korwas maupun Ditreskrimsus dalam menangani dan menidaklanjuti pelanggaran dan tindak pidana di bidang penyiaran dan telekomumikasi.

Dijelaskan, pengenaan pasal unsur pidana yang dikenakan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus diperhatikan secara seksama untuk menghindari kesalahan pengenaan pasal. Kemudian, perkuatan substansi surat teguran beserta dasar hukum yg dikenakan dan sosialisasi kepada penyelenggara jasa TV kabel.

Ia juga minta tim memperhatikan keamanan seluruh anggota tim pada saat di lapangan mengingat kondisi masyarakat yang menjadi cukup kritis dan mudah terprovokasi. Penertiban yang dilakukan diupayakan jangan menimbulkan kegaduhan akibat tindakan yang dilakukan. Tim juga diminta tidak lupa melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dan menyampaikan data penyelenggara TV Kabel yang legal.

Sumber/Foto : Abd. Salam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`