Penilaian Kesesuaian Sertifikasi Pastikan Keamanan Perangkat

Bimtek Kesesuaian Perangkat

Bogor (SDPPI) – Perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat, tidak hanya sebatas memenuhi kriteria umum bermanfaat sesuai fungsinya. Melainkan, harus pula memenuhi penilaian kesesuaian sertifikasi sebagai standar wajib keamanan perangkat dan kesehatan bagi pengguna.

Demikian disampaikan Direktur Standardisasi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana pada pembukaan Bimbingan Teknis Penilaian Kesesuaian Perangkat Teknologi Informasi Komunikasi, Kamis (5/9/2019). “Contoh seperti telepon seluler yang dipakai masyarakat bisa dipastikan bisa menerima telepon, mengirim berita gambar, dan lain sebagainya. Tapi, tetap harus sesuai standar yang ditetapkan untuk keamanan dan kesehatan,” jelasnya.

Standardisasi dan penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi sangat penting, sehingga Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi menyusun standar wajib dan melakukan penegakan hukum.

Setelah standar wajib terbentuk, berikutnya harus ada penegakan hukum yang disebut dengan istilah penilaian kesesuaian. Tujuannya untuk menilai produk-produk yang akan beredar di pasaran terhadap standar wajib yang sudah diterbitkan. Penilaian kesesuaian tidah hanya untuk keperluan pengujian, tapi juga untuk keperluan akreditasi penetapan laboratorium dan lain sebagainya.

Direktorat Standardisasi, kata Hadiyana, fokus pada pengujian, sertifikasi, dan penilaian, berupa penetapan laboratorium. “Saat ini ada delapan lab dalam negeri dan 300 lab luar negeri yang sudah diakui,” katanya.

Ia berharap para peserta bimtek bisa memberikan masukan atau pertanyaan kritis agar nantinya semua memahami tentang standardisasi dan apa yang dimaksud penilaian kesesuaian sertifikasi. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI beserta Asosiasi Internet of Things (IoT), Asosiasi Perangkat Seluler, dan Asosiasi Laboratorium, diminta dapat membina anggotanya.

Dalam Bimtek di IPB Convention Center Bogor ini, dihadirkan tiga narasumber memaparkan terkait kriteria standar yang sudah diterbitkan dan bisnis proses penilaian kesesuaian, sehingga dapat memperlancar proses implementasi standar wajib yang sudah diterbitkan.

Kasubdit Standar Telekomunikasi Radio Indra Utama menyampaikan materi Regulasi Teknis Telekomunikasi Radio. Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Nur Akbar Said menjelaskan Peran Balai Uji dalam Penilaian Kesesuaian Alat. Sedangkan Kasubdit Sertifikasi dan Data Rudy Hendarwin memaparkan materi Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peserta Bimtek yang dimoderatori Kasubdit Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio Bambang Sugiarto ini sekitar 200 peserta dari pabrikan seluler, vendor dan anggota asosiasi.

(Sumber/Foto : Mukhsinun, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`