Berbagi Lewat Donor Darah dan Bakti Sosial

Salah satu pegawai UPT spekfrekrad  loka Kendari diambil darah oleh petugas PMI pada saat kegiatan donor darah dalam rangka rangkaian peringatah Hari Bhakti Postel ke 74.(18/9/2019)

Kendari (SDPPI) - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari (Loka Kendari) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan donor darah dan bakti sosial. Kedua kegiatan dilaksanakan pada Jumat (20/9/2019), sebagai rangkaian Hari Bakti Postel ke-74 yang puncaknya pada 27 September 2019.

Kegiatan donor darah, yang digelar di ruang rapat Loka Kendari, merupakan kerjasama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Tercatat 68 pendonor berpartisipasi dalam kegiatan yang melibatkan berbagai elemen Komunitas Postel itu.

Secara keseluruhan terkumpul 48 kantong darah, meski beberapa pendonor tidak dapat menjadi donor karena kendala kesehatan. “Sekantung darah kita sangat berharga untuk yang membutuhkan, SDPPI bekerja untuk negeri,” kata Kepala Loka Kendari Abdul Salam.

DI hari yang sama, Loka Kendari juga mengadakan kegiatan bakti sosial di Pesantren Wushulul Fawwaz dan Panti Asuhan Al-Fitrah. Bekerja sama dengan Komunitas Postel, diantaranya Sultra TV, PT POS Indonesia, Telkomsel, XL dan Indosat, dilaksanakan pemberian donasi berupa sembako, perangkat sholat, Alqur'an, buku dan alat tulis.

Kegiatan tersebut, ujar Abdul Salam, dimaksudkan untuk meningkatkan solidaritas antar komunitas Postel dan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan. “Diharapkan, kegiatan ini akan lebih meningkatkan rasa kepedulian, saling membantu, dan tolong menolong di lingkungan kerja Komunitas Postel,” katanya.

Seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Postel ini dirangkai dengan sosialisasi perizinan ISR secara online (daring) atau biasa disebut e-Licensing. Sosialisasi bertujuan masyarakat mengetahui bahwa dalam mendukung era digitalisasi 4.0 dan untuk mewujudkan wilayah zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan perizinan ISR secara online.

Layanan e-Licensing memudahkan masyarakat melakukan permohonan ISR, karena dapat dilakukan kapan dan dimanapun dengan berkas persyaratan cukup berbentuk file soft copy. Dalam kegiatan sosialisasi juga dijelaskan ketentuan dalam penggunaan frekuensi radio, persyaratan pengajuan permohonan, mekanisme perpanjangan, serta pencabutan ISR.

Sumber/Foto : Abd. Salam/UPT Kendari

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`