RI dan Republik Korea Sepakati 38 Agenda Koordinasi Satelit

Kepala Delegasi Indonesia Mr Mulyadi (kiri) dan Kepala Delegasi Korea Ms  LEE Keounghee (kanan) menandatangani summary record koordinasi satelit Indonesia – Korea (27/09/2019)

Bali (SDPPI) - Indonesia dan Korea menyepakati penyelesaian potensi interferensi untuk 38 agenda koordinasi satelit. Kesepakatan dicapai dalam The 8th Satellite Coordination Meeting between the Administrations of the Republic of Indonesia and the Republic of Korea di The Stones Hotel, Legian, Bali, yang berlangsung 23 sampai 27 September 2019.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi, kontribusi, serta kerja keras semua delegasi, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai apa yang diharapkan,” kata Kepala Delegasi Indonesia Mulyadi saat penutupan kegiatan, Jumat (27/9/2019).

Dalam pertemuan selama lima hari tersebut, dilakukan pembahasan sekitar 73 agenda koordinasi. Bahasan mencakup sekitar 55 filing satelit yang 26 diantaranya filling satelit Indonesia dan 29 filing satelit Korea, baik pada frekuensi unplanned band di pita L, C, Ku, Ka, dan Q/V, maupun frekuensi planned band di pita frekuensi Ku. Administrasi Indonensia dan Korea akhirnya berhasil mensepakati penyelesaian potensi interferensi untuk 38 agenda koordinasi, sedangkan sisanya akan dilanjutkan dalam pembahasan di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Delegasi Korea Ms LEE Keounghee, secara khusus menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menjadi tuan rumah. Ia juga mengapresiasi kedua delegasi atas tercapainya beberapa kesepakatan dalam kegiatan ini.

Pertemuan administrator kedua negara bertujuan memberikan informasi terkini terkait jaringan satelit Indonesia dan Korea, serta mencari solusi penyelesaian permasalahan potensi interferensi antara jaringan satelit yang dimiliki. Ini adalah upaya untuk mempertahankan atau menambah slot orbit satelit yang dapat digunakan oleh Indonesia dalam rangka menyediakan infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran melalui satelit.

Koordinasi satelit Indonesia-Korea dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh International Telecommunication Union (ITU) dan merupakan suatu tahapan prosedur wajib bagi suatu administrasi untuk mendapatkan hak menggunakan slot orbit di angkasa.

Delegasi Indonesia dipimpin Mulyadi, Kasubdit Pengelolaan Orbit Satelit Ditjen SDPPI Kemkominfo. Ia didampingi perwakilan dari Operator Satelit Nasional, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Pasifik Satelit Nusantara, PT MediaCitra Indostar, PT Sarana Mukti Adijaya, PT Telkomsat, PT Palapa Satelit Nusa Sejahtera, PT PSN Enam, PT Dini Nusa Kusuma, dan PT Wahana Telekomunikasi Dirgantara.

Sedangkan Delegasi Korea terdiri atas Ministry of Science and ICT selaku Administrasi Korea, serta perwakilan operator satelit KTsat Coorporation, Ministry of National Defense, Electronics and Telecommunications Research Institute, Agency for Defence Development, dan Advanced Radio Technology.

Sumber/Foto : widi/gat/korsat

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`