Dirjen SDPPI Yakin Target PNBP Terlampaui

Ditjen SDPPI Ismail saat diwawancarai awak media pada kegiatan IFaS- Fest 2019, Bogor (3/10/2019)

Bogor (SDPPI) – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail mengungkapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari spektrum frekuensi radio hingga saat ini mencapai Rp14,2 triliun.

Jumlah tersebut sekitar 95% dari target tahun ini yang ditetapkan Rp14,884 triliun. "Alhamdulillah, kami telah membukukan PNBP Rp14,2 triliun. Kami optimistis hingga akhir tahun bisa mencapai target, bahkan lebih," ujar Ismail di sela acara Innovations of Frequency and Standardization Festival (IFaS-Fest) 2019, Kamis (3/10/2019).

Dirjen SDPPI menjelaskan sekitar 80 persen PNBP berasal dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi kakap, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.

Meski demikian, lanjutnya, besarnya PNBP bukan merupakan suatu kebanggaan. Tujuan utama dari pemanfaatan sumber daya alam terbatas ini harus bisa dioptimalkan oleh masyarakat dalam pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri.

“PNBP harus dikelola dengan baik. Seluruh proses penerimaan sampai pemanfaatannya harus transparan, akuntabel dan tidak terjadi kebocoran. Itu yang menjadi target kami," katanya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran PNBP, Ditjen SDPPI telah mengembangkan sistem house to house. Dengan sistem ini, PNBP dari perusahaan atau pihak yang menggunakan spektrum frekuensi radio, langsung membayar ke kas negara. "Jadi itulah caranya kita untuk menghindari kebocoran," jelasnya.

Maritime on the Spot

Ditjen SDPPI telah menetapkan delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pilot project pembenahan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang digunakan pada sektor pelayaran rakyat. Pelayanan perizinan langsung di sejumlah wilayah pantai ini disebut Maritime on the Spot (MOTS).


Dirjen SDPPI mengungkapkan di sektor pelayaran rakyat ini ada sekitar 100.000 nelayan yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan peruntukan. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan (interferensi) terhadap komunikasi radio penerbangan.


Tindakan ini menyusul banyaknya keluhan kebocoran frekuensi yang disampaikan penerbangan internasional. Frekuensi radio dari komunitas dan nelayan di lautan bocor ke dalam radio kontrol pesawat. Mulai dari percakapan pribadi melalui handy talky (saluran radio pribadi), musik dangdut dan musik daerah lain, kerap terdengar oleh pilot dan cukup mengganggu.


"Nelayan banyak menggunakan perangkat tidak sesuai spesifikasi yang mengganggu sistem navigasi pesawat. Sampai di pilot terdengar suara radio dangdut. Kita dikomplain oleh penerbangan internasional," kata Ismail.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kebocoran disebabkan frekuensi radio lokal yang dipancarkan oleh nelayan dan rumah-rumah pribadi menggunakan alat pemancar yang tidak memenuhi syarat. "Mereka ini bukannya tidak ingin patuh, tetapi karena ketidaktahuan prosedur, makanya kita dorong nelayan menggunakan perangkat yang tepat dan tidak melanggar aturan," ujarnya.

Sumber/foto : hms

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`