Edukasi Frekuensi Maritim, Balmon Makassar Sasar Nelayan Sinjai

Ade Munandar, salah satu narasumber Ditjen SDPPI saat memberikan penjelasan dalam kegiatan sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio kepada para nelayan di Sinjai, Sulawesi Selatan (10/10/2019)

Sinjai (SDPPI) –Perhimpunan Nelayan Sinjai mendapat edukasi mengenai perangkat dan frekuensi khusus maritim yang legal untuk digunakan dalam komunikasi mereka selama berlayar.

“Nelayan harus bisa menggunakan perangkat dengan baik dan benar. Selain itu, penggunaan frekuensi harus sesuai dengan aturan, karena sifatnya sangat terbatas dan harus ditata penggunaannya, dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat Indonesia,” kata Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar Helmi Wartapane membuka sosialiasi di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Lappa Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10/2019).

Dalam memilih perangkat komunikasi radio maritim yang benar, sebelum membeli terlebih dahulu melakukan pengecekan tipe dan merek perangkat. Apakah telah disertifikasi, dapat dilihat pada web https://sertifikasi.postel.go.id. Pemeriksaan bisa juga melalui koordinasi dengan Balmon setempat, sehingga tidak salah membeli.

“Sejak 2016, telah tercatat sekitar 127 perangkat komunikasi radio maritim yang telah mendapatkan sertifikat. Untuk mengetahuinya pada saat pembelian perangkat dengan mudah dapat dilihat dari label dan/atau QR Code pada perangkat atau kemasan pembungkusnya.” kata Kasi Sertifikasi Perangkat Pos Telekomunikasi dan Informatika Mochamad Dwijanto.

Kemudahan, lanjutnya, pengecekan perangkat tersertifikasi juga dapat dilakukan melalui pemindaian QR Code pada aplikasi SIRANI yang di-install pada ponsel. Aplikasi tersebut dapat dengan mudah ditemukan di PlayStore.

Selain edukasi dalam penggunaan perangkat, Analis Pelayanan Perizinan Penerbangan, Maritim, dan Satelit Ade Munandar memberikan arahan berkenaan dengan penggunaan frekuensi radio dan ISR kapal laut yang sesuai dengan peruntukannya “Pengajuan Izin Stasiun Radio untuk layanan maritim sekarang dapat dengan mudah dilakukan melalui online, atau melalui loket/gerai yang minggu depan akan hadir di pelabuhan perikanan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kabag Penangkapan Perikanan Sinjai, Kepala PSDKP Pelabuhan Sinjai dan Syahbandar Pelabuhan Sinjai sebagai perwakilan dari pihak pemangku kebijakan setempat yang siap membantu dalam mengarahkan para nelayan agar tertib dalam penggunaan perangkat dan frekuensi maritim.

Sumber/Foto : naldi/Ditstand

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`