Arahan Presiden, Pengalihan Jabatan Tidak Kurangi Pendapatan

1412 - Rapat Pembahasan Pengalihan Jabatan Fungsional

Jakarta (SDPPI) – Penyederhanaan birokrasi tidak akan menurunkan pendapatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Justru, kebijakan itu bisa manambah usia pensiun ASN, dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

“Sesuai dengan arahan Presiden, tidak boleh kebijakan mengubah pendapatan yang terkena pengalihan jabatan,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) R Susanto pada Rapat Pembahasan Pengalihan Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen SDPPI, di Spark Luxe Hotel, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Ditegaskan, Kepala Negara tidak mau penyederhaan birokrasi ini berdampak pada pendapatan. Arahan langsung Presiden Joko Widodo ini tengah ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mewujudkan birokrasi ramping dan efektif serta menjamin program untuk masyarakat.

Turut hadir dalam rapat, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, Direktur Operasi Sumber Daya sekaligus Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko, Direktur Standardisasi Mochamad Hadiyana, serta pejabat di lingkungan Ditjen SDPPI.

Kepala Bagian Umum Kabag dan Kepegawaian Hasyim Fiater mengakui sejauh ini berbagai usulan telah disampaikan ke Kementerian PANRB. “Khususnya di Ditjen SDPPI, kita sampaikan hasil rapat-rapat kecil kita, termasuk terkait beberapa jabatan yang tidak perlu disederhanakan,” katanya.

Beberapa jabatan itu antara lain, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Kasubdit Pengelolaan Orbit Satelit, Kasubdit Sertifikasi dan data Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika, Kasi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika, Kasi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika, Kepala UPT, Kepala Bagian TU BBPPT, Kasubag Tata Usaha di Direktorat dan UPT, serta Kasubag Keuangan dan Kepegawaian BBPPT.

Ada tiga langkah penyederhanaan birokrasi yang harus dilakukan. Pertama, Penataan Organisasi, meliputi menentukan kriteria penyederhanaan birokrasi, mengidentifikasi unit yang dapat/tidak dapat disederhanakan, menyusun peraturan perundang-undangan untuk penataan organisasi, melaksanakan transformasi/penataan organisasi (peralihan jabatan struktural ke fungsional).

Kedua, Penataan Jabatan Fungsional, yakni menyesuaikan regulasi tentang jabatan fungsional yang komprehensif dengan menambahkan informasi faktor jabatan pada tugas manajerial/decision making, sehingga terdapat beberapa kelas jabatan dalam satu jenjang.

Selain itu, menyelaraskan kelas jabatan fungsional dengan struktural dan antarjabatan fungsional, menyusun peraturan perundangan mengenai jabatan dan pangkat ASN, serta menyelaraskan tunjangan jabatan fungsional dengan jabatan struktural manakala masih dimungkinkan.

Langkah ketiga, yakni Transformasi Jabatan, meliputi menyusun peraturan perundang-undangan penyederhanaan birokrasi, memetakan jabatan dan pejabat struktural yang terkena dampak memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan jabatan. Selain itu, menyelaraskan kebutuhan anggaran setiap instansi pemerintah, menetapkan masa transisi peralihan, serta transformasi jabatan dilakukan secara nasional seluruh instansi pemerintah.

Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`