Sesditjen SDPPI: Jadi Penyidik Bukan untuk Gagah-gagahan

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia ( Kapusdik Reskrim Polri) Brigadir Jenderal Drs. Alex Sampe SH. MH menyematkan tanda peserta kepada perwakilan peserta Mohan Rifqo Virhani sebagai tanda dimulainya diklat PPNS pada Senin (3/2/20) di DIklat Reserse Lemdiklat POLRI, Megamendung, Bogor.

Bogor (SDPPI) – Selama satu bulan, 30 pejabat/pegawai kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Pola 200 Jam Pelajaran.

“Saya harapkan nanti betul-betul bukan hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi yang ada sekarang, tetapi juga mencerminkan perilaku seorang penyidik. Jangan gagah-gagahan, jangan mentang-mentang seorang penyidik, bisa melakukan apa saja. Itu perlu diperhatikan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal SDPPI R Susanto, Senin (3/2/2020), saat memberikan arahan langsung kepada para peserta.

Sesditjen berpesan semua peserta bisa mengikuti seluruh rangkaian acara di DIklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor itu dari awal hingga akhir. Pastikan bahwa pelatihan ini akan bermanfaat bagi peserta dan dapat diterapkan pada tugas masing-masing. “Ini merupakan dasar kita bertindak secara hukum yang benar, karena kita mengawal UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU Pos,” pesannya.

Turut hadir mendampingi Sesditjen, antara lain Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater, dan Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Rahman Baharuddin.

Kepada para peserta diklat, Dwi Handoko mengatakan PPNS merupakan ujung tombak Ditjen SDPPI dalam melakukan monitoring dan penertiban. “ PPNS harus ditambah dengan pengetahuan lain, dimana tidak cukup dengan pengetahuan teknis saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Kapusdik Reskrim Polri) Brigadir Jenderal Alex Sampe bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membuka secara resmi Diklat PPNS yang dijadwalkan akan berakhir pada 3 Maret 2020. “Selamat datang kepada semua peserta yang terpilih, semoga dalam satu bulan ke depan, dapat mengikuti pendidikan dengan baik dan lancar,” katanya.

Secara faktual, katanya, banyak informasi yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan, dengan maksud tertentu, sehingga melanggar perundang-undangan. Hal itu berdampak kepada tidak terjaminnya hak warga negara, menurunnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, serta tidak terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, tidak transparan dan tidak efektif, serta memicu tindak pidana.

“Penindakan pelanggaran dan tindak pidana bukanlah semata-mata tugas dari kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap kementerian, sesuai dengan koridor atau prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ditjen SDPPI Kemkominfo bekerja sama dengan Pusdik Reskrim Polri melaksanakan langkah strategis dengan menyelenggarakan Diklat PPNS Pola 200 Jam Pelajaran, dengan harapan dapat tersedianya PPNS yang memiliki kemampuan dan keterampilan, serta sertifikasi di bidang penyidik sebagai penegak peraturan perundang-undangan.

Alex Sampe menegaskan selama pendidikan tidak ada pungutan dalam bentuk. “Tidak ada jual beli nilai ranking dan lain-lain, kami sangat transparan, nilamu ditentukan oleh rekan-rekan sendiri. Jika ada anggota yang melakukan pungutan, pasti akan saya proses secara hukum dan saya keluarkan,” tegasnya.

Sumber /Foto : Mukhsinun/Iwan

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`