Balmon Banjarmasin Tingkatkan Kecakapan Nelayan Batulicin

Kepala UPT Banjarmasin Mujiyo memberikan sambutan saat membuka loket MoTS di Batulicin (16/03/2020).

Banjarmasin (SDPPI) – Masyarakat nelayan di Batulicin dan sekitarnya berkesempatan untuk mengurus perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim dan sertifikasi kecakapan operator radio di loket Maritime on the Spots (MotS) di Komplek Kantor Pelabuhan Perikanan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

“Gerai layanan perizinan ISR Maritim ini sekaligus memberikan edukasi kepada para nelayan terkait dengan penggunaan frekuensi radio dan perangkat komunikasi radio yang benar,” kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas II Banjarmasin Mujiyo, Senin (16/3/2020).

Dalam sambutannya, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo itu, mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibukanya loket MotS. Antara lain, adanya laporan musibah yang menimpa nelayan di laut akibat komunikasi yang tidak tepat dalam mengakses bantuan.

“Nelayan yang menggunakan radio komunikasi tidak sesuai ketentuan, bisa berakibat fatal bagi keselamatan, sebab keberadaan mereka di laut tidak terpantau aparat. Adapun tujuan MotS untuk meningkatkan keselamatan pelayaran nelayan dan mengurangi ganguan frekuensi penerbangan,” jelas Mujiyo.

Kepemilikan ISR di kalangan nelayan juga untuk meningkatkan ketertiban penggunaan frekuensi radio dan perangkat radio komunikasi yang legal sesuai peruntukan. Tak kalah penting, pengetahuan dan kompetensi nelayan terkait radio komunikasi otomatis meningkat.

Upaya jemput bola yang dilakukan Balmon Banjarmasin ke kampung nelayan ini mendapat dukungan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, serta Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu.

Proses penerbitan ISR kapal laut di loket MOTS dilakukan secara daring atau online. Balmon tidak memungut biaya semua proses perizinan itu. Saat loket baru diresmikan, telah diterbitkan lima ISR belum efektif. Di samping itu juga terdapat beberapa dokumen pengajuan ISR yang masih dalam proses persetujuan.

Balmon Banjarmasin selalu mendorong agar pengguna frekuensi radio patuh pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bagi yang tidak berizin, sanksinya pada pasal 53, penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta. Oleh karena itu, melalui forum sosialisasi ini, diharapkan memberikan edukasi kepada para nelayan agar menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat radio komunikasi secara tertib, legal dan bertanggung jawab serta sesuai dengan peruntukannya.

Acara sosialisasi diisi dengan presentasi oleh narasumber dari Kepala Pelabuhan dan Perikanan Batulicin Ahmad Syarwani, Kasi Operasi Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin yang diwakili Lasminto, Kasi Sarana dan Pelayanan Balmon Banjarmasin M Amin. Peserta sosialisasi terdiri dari nelayan, pemilik kapal nelayan, pengurus HNSI Batulicin dan instansi perwakilan dinas terkait.

(Sumber: Mujiyo, Foto: Henrian Robby Fakhriannur – Balmon Kelas II Banjarmasin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`