Pemancar Radio Kabupaten Lingga Sebaiknya di Atas Bukit

Balmon Batam melakukan pengukuran berkala kedua penyelenggara radio FM yang bersiar di Pulau Lingga dan Pulau Singkep itu pada 7 hingga 10 Juli 2020.

Batam (SDPP) - Tower pemancar radio Kabupaten Lingga sebaiknya ditempatkan di atas bukit, agar siaran menjangkau pusat wilayah layanan dengan cakupan luas dan berkualitas, sehingga masyarakat dapat menerima informasi melalui siaran FM secara lebih baik.

Demikian catatan saran dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, usai melakukan pengukuran secara berkala terhadap Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Pemkab Lingga 88 MHz dan PT Radio Suara Lingga Sehat 89.4 MHz. "Jangkauan/kualitas wilayah layanan masih perlu lebih ditingkatkan. Saran kami sampaikan mengingat kondisi geografis pegunungan dan current transmitter position berada pada lowland," kata M Bakti Silaban, Ketua Tim Pengukuran Frekuensi Radio Kabupaten Lingga.

Balmon Batam melakukan pengukuran berkala kedua penyelenggara radio FM yang bersiar di Pulau Lingga dan Pulau Singkep itu pada 7 hingga 10 Juli 2020. Delapan titik penjuru diukur, yaitu utara, timur laut, timur, tenggara, selatan, barat daya, barat, dan barat laut.

Pengukuran berkala dimaksudkan untuk mengetahui parameter teknis lebar pita, deviasi frekuensi, harmonisa, pergeseran frekuensi dan output pemancar radio. Dengan giat ini dapat diketahui apakah suatu stasiun pemancar radio telah atau belum memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan pada ketentuan teknis PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2017. "Sesuai hasil pengukuran dan analisa, dapat disimpulkan bahwa parameter teknis kedua radio siaran tersebut telah sesuai ketentuan," jelas Bakti.

Selain melaksanakan Pengukuran parameter teknis dan kualitas wilayah layanan, pada waktu yang bersamaan, Kabalmon Kelas II Batam Abdul Salam juga menerjunkan Tim Pemantauan Frekuensi Radio ke Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Indra Sofany, selaku Koordinator Pemantauan dan Penertiban Balmon Batam. Dabo Singkep menjadi test point pemantauan okupansi 21 pita kali ini.

"Secara garis besar, kepadatan frekuensi radio di Dabo Singkep masih relatif rendah dan minim akan interferensi. Kegiatan pemantauan frekuensi radio di wilayah kabupaten Lingga dilaksanakan secara berkala setiap tahun dan dilaporkan hasilnya ke Ditjen SDPPI," ujar Indra.

Kabupaten Lingga adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia yang memiliki 10 Kecamatan, tujuh kelurahan, dan 82 desa dengan jumlah penduduk lebih dari 89.501 jiwa (2018). Dengan luas wilayah sebesar 45.456, 7162 Km persegi. Kabupaten yang pernah menjadi pusat Kerajaan Melayu dari Kesultanan Johor-Pahang-Riau-Lingga pada tahun 1787 ini memiliki banyak keistimewaan dibandingkan wilayah lain di Provinsi Kepri. Antara lain, ada potensi tambang, lahan pertanian, perkebunan, pariwisata, bahkan hingga perikanan laut, dan perikanan darat.

Pada bidang telekomunikasi dan informasi untuk layanan broadcast sub service radio siaran FM, terdapat dua penyelenggaran Radio Siaran FM yaitu Radio LPPL Pemkab Lingga 88 MHz dan PT Radio Suara Lingga Sehat 89.4 MHz yang beroperasi dan bersiar di wilayah Kabupaten Lingga.

(sumber/foto: UPT Batam)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`