30 PPNS Ditjen SDPPI Dilantik

30 PPNS Ditjen SDPPI Dilantik

Jakarta (SDPPI) – Sebanyak 30 Pegawai Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko menjelaskan bahwa sedang disusun jabatan fungsional PPNS sebagai payung yang secara substansi akan diserahkan kepada Kementerian masing-masing. "Dalam hal teknis Kementerian masing-masing yang lebih mengetahui detailnya, ucapnya pada Pelantikan PPNS, Selasa (15/09/2020).

PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dwi Handoko menambahkan pelantikan PPNS sudah dilakukan secara nasional, sehingga suatu saat jika memang terjadi adanya pemindahan, tidak perlu lagi mengganti kartu anggota. "Ini suatu hal yang positif dan menjadi sebuah kemajuan," jelasnya.

Dari 30 pejabat yang dilantik hanya enam pejabat yang menghadiri pelantikan di Ballroom Oemarseno Adji, Lt.6 Kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum. Sisanya menjalani prosesi pelantikan secara daring. Adapun enam pejabat yang hadir, Irawati Tjipto P, Mohan Rifqo, Muhammad Fuad Latief, Slamet Widodo, Eko Riyanto Sutomo dari Direktorat Pengendalian SDPPI, serta Arifah dari Direktorat Penataan Sumber Daya.

Plt Direktur Pengendalian mengatakan nantinya akan ada pembentukan jabatan fungsional PPNS. Hal itu nantinya akan ditidaklanjuti oleh Ditjen SDPPI untuk dipelajari dan bisa diterapkan, sehingga PPNS di Ditjen SDPPI memiliki jejang karier.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pidana Ditjen AHU Muhammad Yunus Affan menyampaikan, diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan kepada PPNS dimaksudkan untuk memudahkan pengungkapan suatu tindak pidana di lingkungan tugas Kementerian atau Lembaga (K/L).

“Semoga saudara-saudara yang telah dilantik mendapatkan bimbingan dan petunjuk dari Tuhan YME untuk melaksanakan fungsi sebagai PPNS. Mulai saat ini saudara telah menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama kepolisian dan kejaksaan," kata Direktur Pidana Ditjen AHU.

Dia juga mengajak seluruh PPNS tidak lagi melakukan tugas penyidikan secara konvensional, tetapi harus profesional.

“Sebagai pelayan publik yang melindungi masyarakat, PPNS harus memiliki jiwa profesional, aktif, kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, sekaligus mengenali jenis modus kejahatan yang mengikutinya , sehingga menjadi upaya mencapai pelayanan yang baik, tutupnya.

Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`