Pengumuman Sample Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi BBPPT


PENGUMUMAN

No 265/BBPPT.31/SP.04.06/2/2018

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Permenkominfo no 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang berbunyi:

(1) "Sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan sertifikat"

(2) "Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemohon, sampel uji tidak menjadi tanggung jawab Balai Uji dan dapat dimusnahkan"

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan kepada pemohon pengujian perangkat telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) agar segera mengambil sample pengujian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkan Laporan Hasil Uji (LHU). Sample uji yang tidak diambil setelah jangka waktu tidak menjadi tanggung jawab BBPPT. BBPPT juga tidak bertanggungjawab atas kerusakan sample uji yang terjadi selama proses pengujian berlangsung.

Bekasi, 5 Februari 2018

Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Mochamad Rus'an


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`