Pengumuman Pengambilan Sample Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi BBPPT


PENGUMUMAN

No : 476/BBPPT.31/SP.04.06/III/2018

Sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh proses pengujian terhadap daftar dibawah ini Daftar Pemohon & Sampel.pdf

Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi pada BAB II bagian ketiga pasal 16 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan sertifikat.
  2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemohon, sampel uji tidak menjadi tanggung jawab Balai Uji dan dapat dimusnahkan.

Pemohon diminta untuk segera mengambil sampel uji di Loket Kantor BBPPT, dengan batas waktu pengambilan 10 (sepuluh) hari setelah pengumuman ini dibuat dan apabila melebihi waktu tersebut tidak diambil maka sampel uji akan dimusnahkan

Demikian kami sampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

Bekasi, 6 Maret 2018

KEPALA BALAI BESAR

PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ttd

MOCHAMMAD RUS’AN

NIP. 196001071992031001


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`