Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Tentang Pelayanan Izin Stasiun Radio dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth. Pemegang Izin Stasiun Radio


SURAT EDARAN DIREKTUR OPERASI SUMBER DAYA NOMOR 2044 TAHUN 2019


TENTANG PELAYANAN IZIN STASIUN RADIO DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

  1. Umum

    Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur mengenai perizinan spektrum frekuensi radio, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, terdapat perubahan tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio bagi pemohon Izin Stasiun Radio, dan penyesuaian perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio bagi pemegang Izin Stasiun Radio.

    Adapun penyesuaian bagi pemegang Izin Stasiun Radio antara lain:

    1. ketentuan terkait pengajuan permohonan baru bagi pemegang Izin Stasiun Radio yang akan habis masa perpanjangan Izin Stasiun Radio;
    2. kewajiban mengajukan permohonan baru bagi pemegang Izin Stasiun Radio yang data Izin Stasiun Radio nya telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika lebih dari lO (sepuluh) tahun; dan
    3. ketentuan terkait perpanjangan masa laku Izin Stasiun Radio.
  2. Maksud dan Tujuan

    Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan panduan bagi pemegang Izin Stasiun Radio yang wajib melakukan penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018.

  3. Ruang Lingkup

    Surat Edaran ini yaitu memberikan pedoman bagi pemegang Izin Stasiun Radio:

    1. yang akan habis masa perpanjangan Izin Stasiun Radio;
    2. yang per tanggal 27 September 2019 data pada Izin Stasiun Radionya telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika lebih dari 10 (sepuluh) tahun, untuk melakukan permohonan baru; dan
    3. yang masih berlaku dan akan melakukan perpanjangan.
  4. Dasar
    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika;
    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  5. Pelaksanaan
    1. Mekanisme pengajuan permohonan baru bagi pemegang Izin Stasiun Radio yang akan habis masa perpanjangan Izin Stasiun Radio-nya sebagai berikut:
      1. Setiap Pemegang Izin Stasiun Radio melakukan identifikasi Izin Stasiun Radio sebagai berikut:
        1. Kolom pertama baris ketiga tertulis “Perpanjangan”;
        2. Kolom pertama baris ketujuh tertulis “Tanggal Mulai Izin”, yaitu waktu pertama kali Izin Stasiun Radio tersebut berlaku sebelum perpanjangan pertama. Apabila tanggal hari ini dikurangi dengan Tanggal Mulai Izin menghasilkan angka:
          1. di atas 9 tahun dan di bawah 10 tahun, maka Pemegang Izin Stasiun Radio wajib mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio;
          2. di bawah 9 tahun, maka Pemegang Izin Stasiun Radio tidak perlu mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio.
      2. Pengajuan Permohonan baru untuk Izin Stasiun Radio yang yang akan habis masa perpanjangan Izin Stasiun Radio-nya, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
        1. Pemegang Izin Stasiun Radio harus telah memiliki Nomor Induk Berusaha dan wajib memiliki akun di web e-licensing (https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id);
        2. Pemegang ISR mengajukan Permohonan baru Izin Stasiun Radio melalui:
          1. web e-licensing; atau
          2. sistem Machine to Machine (M2M), bagi Pemegang Izin Stasiun Radio yang memiliki sistem Machine to Machine.
        3. Penetapan frekuensi radio akan berdasarkan analisa teknis dan ketersedian spektrum frekuensi radio yang diajukan serta wajib mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
    2. Mekanisme pengajuan permohonan baru bagi pemegang Izin Stasiun Radio yang data Izin Stasiun Radio-nya telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika lebih dari 10 (sepuluh) tahun, sebagai berikut:
      1. Setiap Pemegang Izin Stasiun Radio melakukan identifikasi Izin Stasiun Radio sebagai berikut:
        1. Kolom pertama baris ketiga tertulis “Perpanjangan”;
        2. Kolom pertama baris ketujuh tertulis “Tanggal Mulai Izin”, yaitu waktu pertama kali Izin Stasiun Radio tersebut berlaku sebelum perpanjangan pertama. Apabila tanggal hari ini dikurangi dengan Tanggal Mulai Izin menghasilkan angka di atas 10 tahun, maka Pemegang Izin Stasiun Radio wajib mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio dengan data yang sama dengan Izin Stasiun Radio sebelumnya;
      2. Pengajuan Permohonan baru untuk Izin Stasiun Radio yang telah teridentifikasi terdaftar di database lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
        1. Pemegang Izin Stasiun Radio harus telah memiliki Nomor Induk Berusaha dan wajib memiliki akun di web e-licensing (https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id);
        2. Pemegang ISR mengajukan Permohonan baru Izin Stasiun Radio melalui:
          1. web e-licensing; atau
          2. sistem Machine to Machine (M2M), bagi Pemegang Izin Stasiun Radio yang memiliki sistem Machine to Machine,
          dengan menambahkan pada kolom komentar Nomor Aplikasi ISR sebelumnya. Nomor Aplikasi di ISR terletak di kolom pertama dan baris pertama;
        3. Dalam hal pengajuan permohonan baru Izin Stasiun Radio melalui sistem Machine to Machine dan/atau pengajuan permohonan baru Izin Stasiun Radio Microwave Link, maka Pemegang Izin Stasiun Radio tidak perlu menambahkan pada kolom komentar data Nomor Aplikasi Izin Stasiun Radio sebelumnya;
      3. Pengajuan permohonan baru Izin Stasiun Radio dapat dilakukan kapan saja apabila frekuensi radio masih akan digunakan.
      4. Pengajuan permohonan baru Izin Stasiun Radio setelah jatuh tempo tahunan aplikasi lama berakhir harus menyertakan informasi nomor aplikasi lama pada kolom komentar di e-licensing, dan untuk penetapan frekuensi radio akan berdasarkan analisa teknis dan ketersedian spektrum frekuensi radio yang diajukan.
      5. Pengajuan permohonan baru Izin Stasiun Radio sebelum jatuh tempo tahunan aplikasi lama berakhir harus menyertakan informasi nomor aplikasi lama pada kolom komentar di e-licensing, dan untuk penetapan frekuensi radio pada aplikasi baru akan disamakan frekuensi radionya dengan penetapan frekuensi radio pada aplikasi lama serta penetapan frekuensi radio pada aplikasi baru wajib mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Ketentuan terkait Perpanjangan Masa Laku ISR, sebagai berikut :
      1. ISR berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
      2. Perpanjangan masa laku Izin Stasiun Radio dilakukan setelah Pemegang Izin Stasiun Radio membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk periode kedua masa laku Izin Stasiun Radio sesuai surat pemberitahuan pembayaran yang diterbitkan 6O (enam puluh) hari sebelum masa laku Izin Stasiun Radio berakhir;
      3. Dalam hal Pemegang Izin Stasiun Radio tidak melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio sesuai surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), masa laku Izin Stasiun Radio tidak diperpanjang dan surat pemberitahuan pembayaran yang telah diterbitkan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  6. Penutup

    Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Nomor 3123 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019

DIREKTORAT OPERASI SUMBER DAYA,

DWI HANDOKO


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`