Pendataan Lokasi Perangkat Wireless Access PointPada Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz


Kepada Yth :

1. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)

2. Para Penyelenggara ISP

3. Para Komunitas Pengguna wifi

4. Para Pemangku Kepentingan

 

 

SURAT EDARAN

DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS

DAN INFORMATIKA

                        NOMOR 227 TAHUN 2019

TENTANG

PENDATAAN LOKASI PERANGKAT WIRELESS ACCESS POINT PADA PITA FREKUENSI RADIO 5,8 GHz

 

 

  1. Umum

Pemantauan penggunaan citra radar merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan, khususnya pemantauan dini kebencanaan maupun pemantauan mengenai transportasi laut maupun udara. Citra radar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memegang peranan yang sangat strategis dan membutuhkan perlindungan penggunaan frekuensi secara khusus.

 

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika telah melakukan monitoring serta melakukan penanganan gangguan Spektrum Frekuensi Radio citra radar BMKG yang bekerja pada rentang frekuensi radio 5600 MHz – 5650 MHz. Berdasarkan hasil monitoring dan penanganan gangguan Spektrum Frekuensi Radio bahwa gangguan frekuensi citra radar BMKG pada umumnya disebabkan oleh operasional perangkat wireless access point 5,8 GHz yang tidak sesuai alokasi frekuensi radio pada 5,8 GHz. Dalam rangka antisipasi banyaknya penggunaan perangkat yang tidak sesuai dengan peruntukannya dibutuhkan kebijakan khusus untuk mempercepat tindakan penanganan gangguan Spektrum Frekuensi Radio.

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai langkah mitigasi dan upaya mempercepat tindakan penanganan gangguan SFR pada citra radar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

 

  1. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio 5,8 GHz di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801).

 

  1. Pelaksanaan
    1. Perangkat wireless access point 5,8 GHz wajib digunakan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
    2. Setiap pengguna perangkat wireless access point  5,8 GHz dilarang menggunakan kanal pada pita frekuensi radio rentang 5570 – 5670 MHz yang telah ditetapkan alokasinya untuk keperluan radar meteorologi, yaitu pada :
  1. Kanal 116 (center frequency = 5580 MHz);
  2. Kanal 120 (center frequency = 5600 MHz);
  3. Kanal 124 (center frequency = 5620 MHz);
  4. Kanal 128 (center frequency = 5640 MHz);
  5. Kanal 132 (center frequency = 5660 MHz);
    1. Penggunaan perangkat wireless access point 5,8 GHz wajib memiliki sertifikat dari Ditjen SDPPI.
    2. Setiap lokasi perangkat wireless access point 5,8 GHz yang terpasang wajib dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio setempat dengan format laporan sebagaimana terlampir.
    3. Perangkat wireless access point pada frekuensi radio 5,8 GHz yang memiliki fitur Dynamic Frequency Selection (DFS) wajib diaktifkan.
    4. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Penutup

        Demikian Surat Edaran dibuat agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan  di Jakarta

 

pada tanggal      

 

 

DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA

DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA,

 

 

 

ISMAIL

 

     

 

Tembusan :

Yth. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`