KONSULTASI PUBLIK PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TERMINAL SINGLE SIDEBAND POWER LINE CARRIER

KONSULTASI PUBLIK PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TERMINAL  SINGLE SIDEBAND POWER LINE CARRIER

Dalam rangka menjamin penggunaan perangkat terminal Single Sideband Power Line Carrier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melindung pemanfaatan perangkat terminal Single Sideband Power Line Carrier di Indonesia, perlu ditetapkan suatu persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi terminal Single Sideband Power Line Carrier. Untuk itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terminal Single Sideband Power Line Carrier.

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai persyaratan teknis bagi perangkat terminal Single Sideband Power Line Carrier, yaitu perangkat yang terhubung pada infrastruktur transimisi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk keperluan transfer suara dan/atau data, serta tele-proteksi. Adapun hal-hal yang diatur antara lain:
1. Persyaratan umum, yang terdiri dari catu daya, persyaratan EMC dan persyaratan keselamatan listrik; dan
2. Persyaratan Interoperabilitas sesuai dengan IEC 60495.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, wahy001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 28 November 2019 s/d 1 Desember 2019

Sumber foto: google


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`