Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Automotive Short Range Radar System


Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Automotive Short Range Radar System.

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Automotive Short Range Radar System adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyediakan fungsi radar pada kendaraan untuk mitigasi tabrakan dan aplikasi keselamatan lalu lintas sebagai teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan jalan. Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini antara lain:

  1. Persyaratan umum, yang terdiri dari:
    1. catu daya: alat dan /atau perangkat dicatu daya DC;
    2. Persyaratan Radiasi Non-Pengion sesuai pedoman International Comission on Non-Ionising Radiation Protection (ICNIRP). Pesyaratan ini wajib diuji jika telah ada Balai Uji dalam negeri yang mampu melakukan pengujian persyaratan ini;
    3. persyaratan EMC sesuai SNI ISO/IEC CISPR 32 atau standar lain yang setara.
  2. Persyaratan konformitas, dimana alat dan/atau perangkat telekomunikasi Automotive Short Range Radar System harus memenuhi karakteristik utama dari:
    1. Transmitter:
      No Parameter Tolok Ukur Keterangan Pengujian
      1 Operating Frequency Range 76 - 77 GHz Mandatory
      2 Power (EIRP) ≤ 37 dBm Mandatory
      3 Bandwidth ≤ 1 GHz Mandatory
      4 Unwanted Emissions in the out of band domain Sesuai dengan Tabel 3 dalam Lampiran Peraturan Mandatory
      5 Unwanted Emissions in the spurious domain Sesuai dengan Tabel 4 dalam Lampiran Peraturan Mandatory
    2. Receiver:
      1. Receiver Spurious Emission:
        1. Narrowband spurious emission;
        2. Wideband spurious emission.
      2. Receiver in-band, out-of-band, and remote-band signals handling.
  3. Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini nantinya akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 08/DIRJEN/2004 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Vehicle Radio Location/Short Range Radar System.

Masukan dan/atau tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, adem001@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id, mulai tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2019 (tujuh hari kalender)


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`