Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Terminal Integrated Service Digital Network


Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Terminal Integrated Service Digital Network.

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Terminal Integrated Service Digital Network adalah alat dan/atau perangkat yang terhubung pada infrastruktur Integrated Service Digital Network dimana Integrated Service Digital Network merupakan sekumpulan teknologi yang memungkinkan transmisi suara, video, dan data secara simultan melalui jaringan PSTN. Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI ini antara lain:

  1. Persyaratan umum, yang terdiri dari:
    1. catu daya: alat dan /atau perangkat dapat dicatu daya AC mapun DC;
    2. persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC):
      1. emisi:
        1. emisi radiasi harus memenuhi persyaratan Kelas B pada Tabel A.4 dan Tabel A.5 sesuai klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32;
        2. emisi konduksi pada port daya DC harus memenuhi persyaratan Kelas B pada Tabel A.10 sesuai klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32;
        3. emisi konduksi pada port catuan AC dengan konverter daya AC/DC khusus harus memenuhi persyaratan Kelas B pada Tabel A.10 sesuai klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32; dan
        4. emisi konduksi pada port jaringan kabel harus memenuhi persyaratan Kelas B pada Tabel A.12 sesuai klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32.
      2. kekebalan: sesuai ketentuan dalam SNI ISO/IEC CISPR 35.
    3. persyaratan keselamatan listrik:
      1. harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam IEC 60950-1 atau IEC 62368-1;
      2. sesuai dengan yang ditentukan dalam IEC 62368-1.
  2. Persyaratan Interoperabilitas
    1. Antarmuka analog: sesuai Tabel 1.

      Tabel 1 Parameter Antarmuka Analog

      Parameter Nilai
      Konektor 2 wire, 6 pin modular RJ 11 jack
      Tegangan input ≤ 40 V DC
      Penerima Multi-Freq Push Button (MFPB) Rentang level: 0 sampai -26 dBm
      Deteksi sinyal: minimal 40 ms
      Jeda antar digit: minimal 40 ms
      Deviasi frekuensi: 1,8 %
      Transmisi arus dering Frekuensi: 24 Hz
      Periode untuk dering normal: 0,4 detik (nyala), 0,2 detik (mati), 0,4 detik (nyala), 0,2 detik (mati)
      Periode untuk dering dupleks/khusus: 1,2 detik (nyala), 3,0 detik (mati)
      Tegangan: ≤ 75 V
      Transmisi nada panggilan Nada kontinu 425 Hz
      Tansmisi nada sibuk 425 Hz
      Periode: 0,75 detik (nyala), 0,75 detik (mati)
      Level output Level sinyal output analog rata-rata tidak boleh melebihi -6 dBm dalam rentang waktu 10 detik
      Pengkodean analog/digital Perangkat yang menyediakan antarmuka akustik ke digital harus memenuhi ketentuan ITU-T Rec. G.711 (A law)
    2. Antarmuka digital
      1. Basic Rate Access: sesuai klausul 8 dari ITU-T Rec. I.430
      2. Primary Rate Access: sesuai klausul 5 dari ITU-T Rec. I.431
    3. Antarmuka transmisi
      1. Basic Rate Access: sesuai klausul 3 dan klausul 4 dari ITU-T Rec. G. 961
      2. Primary Rate Access: sesuai klausul 11 dari ITU-T Rec. G.962
    4. Pensinyalan
      Data link layer harus memenuhi spesifikasi dalam ITU-T Rec. Q.921 dan network link layer harus memenuhi spesifikasi dalam ITU-T Rec. Q.931.
  3. Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini nantinya akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 65/DIRJEN/1999 tentang Penetapan Persyaratan Teknis Perangkat PABX/STLO ISDN;
    2. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 137/DIRJEN/2004 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Service Digital Network Basic Rate Access (ISDN BRA) Layer 1; dan
    3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 264/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Integrated Service Digital NetworkPrimary Rate Access / ISDN PRA.

Masukan dan/atau tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, wahy001@kominfo.go.id, widy003@ kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id, mulai tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019 (tujuh hari kalender).


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`