RANCANGAN PERATURAN DIRJEN SDPPI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI RADIO LAND MOBILE DAN RADIO AMATIR


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radio Land Mobile dan Radio Amatir

 

 Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut merupakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radio Land Mobile dan Radio Amatir terdiri atas:

  1. Land Mobile; dan
  2. Radio Amatir.

 

Hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut antara lain:

  1. Persyaratan Umum, terdiri dari;
  1. Catu Daya;
  2. Persyaratan Radiasi Non-Pengion;
  3. Persyaratan Electrical Safety: dan
  4. Persyaratan EMC.
  1. Persyaratan Konformitas, terdiri dari:
  1. Untuk Radio Konvesional, berupa suara (voice dan data)  wajib memenuhi persyaratan:
  1. Frekuensi kerja;
  2. Spasi Kanal;
  3. Stanilitas frekuensi;
  4. Batas Spurious Emissions (ITU-R SM.329-12)
  5. Daya pancar (Condacted);
  6. Harmonic Emisi;
  7. Persyaratan tambahan terminal (voluntry); dan
  8. Keamanan.
  1. Untuk Radio Trunking yang terdiri dari:
  1. Radio Trungking Analog,  wajib memenuhi persyaratan:
  1. Frekuensi Kerja;
  2. Spasi kanal;
  3. Stabilitas frekuensi;
  4. Batas Spurious Emissions (Recommendation ITU-R SM.329-12)
  5. Daya pancar (conducted)
  6. Harmonic Emisi;
  7. Persyaratan Tambahan Terminal (voluntry); dan
  8. Keamanan.
  1. Radio Trunking Digital
  1. Frekuensi Kerja;
  2. Spasi kanal;
  3. Stabilitas frekuensi;
  4. Daya pancar (conducted)
  1. Radio Amatir
  1. Frekuensi Kerja;
  2. Daya Pancar (conducted);
  3. Modulasi;
  4. Toleransi Frekuensi Radio;

 

Sedangkan hal lain yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut antara lain sebagai berikut:

    1. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi radio konvensional yang hanya bekerja pada pita frekuensi radio 438-470 MHz dipergunakan untuk keperluan khusus institusi pemerintah tertentu.
    2. Untuk keperluan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi radio konvensional yang bekerja pada pita frekuensi radio 438-470 MHz harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah tertentu.
    3. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report alat dan/atau perangkat telekomunikasi radio land mobile atau radio amatir yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Direktur Jenderal tersebut berlaku, tetap dapat digunakan untuk proses sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

 

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut mencabut 6 (empat) Keputusan Direktur Jenderal dan 2 (dua) Peraturan Direktur Jenderal yaitu:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 003/DIRJEN/1996 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Terminal Trunking Analog;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 80/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Amatir Radio;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB-HF/VHF/UHF;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 233/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP);
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 270/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Base Station Radio Trunking;

 

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 168/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Trunking Digital;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 209/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Modem; dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 171/DIRJEN/2009 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Komunikasi HF, VHF dan UHF.

 

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, cahy001@kominfo.go.id dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 10 Maret 2020 s/d 23 Maret 2020.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`