Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiple Gigabit Wireless Systems


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan ini Pemerintah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiple Gigabit Wireless Systems.

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini mengatur mengenai persyaratan teknis bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan transmisi data berkecepatan sampai orde gigabit per detik pada pita frekuensi radio 57 GHz sampai dengan 64 GHz untuk penggunaan indoor dan/atau outdoor.

Beberapa substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika antara lain sebagai berikut:

  1. Rentang Frekuensi Radio: 57 GHz - 64 GHz;
  2. Lebar Pita (bandwidth): ≤ 2160 MHz
  3. Pengaturan Kanal (channeling plan)
  4. Daya Pancar (EIRP) : ≤ 10 W (≤ 40 dBm)
  5. Power Spectral Density (EIRP) : ≤ 13 dBm/MHz (ETSI EN 302 567)
  6. Dupleks : TDD
  7. Transmitter Spurious Emissions (ETSI EN 302 567)
  8. Receiver Unwanted Emissions (ETSI EN 302 567)
  9. Transmit Mask (Rekomendasi ITU-R M.2003-2)
  10. Fitur yang wajib dimiliki MGWS:
    • listen before talk (ETSI EN 302 567);
    • detect and avoid (ETSI TR 103 583);
    • dynamic frequency selection (ECC Report 288); atau
    • automatic transmit power control (ECC Report 288).

Masukan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, aria001@kominfo.go.id, dan adem001@kominfo.go.id dari tanggal 19 April 2020 s/d 26 April 2020.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`