Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Informasi Pelayanan


Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran. Persyaratan teknis tersebut merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan. Apabila Menteri belum mengatur persyaratan teknis, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.

Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan oleh Balai Uji. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap (Direktorat Jenderal SDPPI). Pengujian dilaksanakan melalui uji laboratorium (in-house test); dan/atau uji lapangan (on-site test). Uji laboratorium (in-house test) dilaksanakan di Balai Uji. Uji laboratorium (in-house test) kelas regular dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`