Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Standard Pelayanan


Sesuai lingkup dan tugas dan karakteristik fungsi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, maka ditetapkan Standar Pelayanan Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sebagai berikut :

NO KOMPONEN URAIAN

I

Terkait proses penyampaian pelayanan (service delivery)

1

Persyaratan Pelayanan

Masyarakat/Perusahaan datang ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan menyerahkan :

  1. SP3 asli dan copy SP3
  2. Spesifikasi teknis sampel uji 2 rangkap
  3. Dokumen Teknis (Buku Manual, foto sampel uji, label sampel uji)
  4. Perangkat yang akan diuji :
    • CPE (Customer Premises Equipment) 2 Unit
    • Non CPE (Customer Premises Equipment) 1 unit
  5. Peralatan pendukung yang diperlukan
  6. Bukti bayar asli yang tervalidasi
  7. SP2
  8. Surat pernyataan bahwa sampel belum pernah diuji.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) asli dan copy SP3, spesifikasi teknis sampel uji 2 rangkap, dokumen teknis (Buku manual, foto sampel uji, label sampel uji), Sampel Uji (CPE 2 unit, Non CPE 1 unit), peralatan pendukung
  2. Bidang Pelayanan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen permohonan
  3. Jika memenuhi, Bidang Sarana Teknik melakukan verifikasi teknis (Pra-test)
  4. Jika memenuhi, Bidang Pelayanan menerbitkan SP2 berdasarkan SP3, komponen uji, dan acuan teknis.
  5. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengujian (SP2) ke Bank
  6. Pemohon datang kembali ke BBPPT dengan membawa Bukti Bayar Asli yang tervalidasi, SP2, surat pernyataan bahwa sampel belum pernah diuji
  7. Petugas Pelayanan melakukan penerimaan dan pengecekan kelengkapan persyaratan pengujian
  8. Petugas Pelayanan melakukan penerbitan Formulir Permohonan Pengujian
  9. Pengujian dilakukan di Laboratorium : Reguler (17 hari kerja), Kelas II (12 hari kerja), Kelas I ( 5 hari kerja),
  10. Pembuatan Laporan Hasil Uji (LHU) dan pengiriman LHU ke Direktorat Standardisasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy

3

Jangka Waktu

Regular : 17 hari kerja

Kelas II : 12 hari kerja

Kelas I : 5 hari kerja

4

Biaya/tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo

5

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Uji perangkat telekomunikasi dengan mengacu kepada acuan teknis

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan,saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung via :

  • Telepon : +62 21 86615492-95
  • Fax : +62 21 86611068, 86614233
  • Email : BBPPT@postel.go.id
  • Kotak Pengaduan
  • Pengaduan melalui Website postel.go.id

II

Terkait proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing)

1

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. Peraturan Menkominfo No.01 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
  5. Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

2

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Laboratorium Radio, Non Radio, Kalibrasi, dan EMC
  2. Alat ukur pengujian Radio, Non Radio, Kalibrasi, dan EMC
  3. Ruang tamu ber-AC, Meja,Kursi Tamu
  4. Buku Tamu
  5. Komputer dan Printer
  6. Pesawat Telepon
  7. Mesin Fax
  8. Toilet
  9. Loker

3

Kompetensi Pelaksana

SDM yang kompeten dalam melakukan pengujian perangkat dengan bersertifikasi ISO 17025 : 2008 dan sertifikat pelatihan seperti EMC, ISO, ketidakpastian pengukuran maupun sertifikat pelatihan untuk keahlian teknologi telekomunikasi tertentu

4

Pengawasan Internal

  1. Atasan langsung
  2. Audit Internal (Syarat dari Komite Akreditasi Nasional untuk laboratorium bersertifikasi ISO 17025)

5

Jumlah Pelaksana

16 (Enam Belas) orang/petugas pengujian yang kompeten dibidangnya

8 (delapan) orang petugas Loket Pelayanan

6

Jaminan Pelayanan

Hasil pengukuran pengujian dapat dipertanggung jawabkan yang dibuktikan dengan laboratorium pengujian telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Produk sampel yang diuji dijamin keamanannya
  • Laporan Hasil Uji (LHU) dijamin kerahasiaannya

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`