I | Terkait proses penyampaian pelayanan (service delivery) |
1 | Persyaratan Pelayanan | Masyarakat/Perusahaan datang ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan menyerahkan : - SP3 asli dan copy SP3
- Spesifikasi teknis sampel uji 2 rangkap
- Dokumen Teknis (Buku Manual, foto sampel uji, label sampel uji)
- Perangkat yang akan diuji :
- CPE (Customer Premises Equipment) 2 Unit
- Non CPE (Customer Premises Equipment) 1 unit
- Peralatan pendukung yang diperlukan
- Bukti bayar asli yang tervalidasi
- SP2
- Surat pernyataan bahwa sampel belum pernah diuji.
|
2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | - Pemohon datang dengan membawa Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) asli dan copy SP3, spesifikasi teknis sampel uji 2 rangkap, dokumen teknis (Buku manual, foto sampel uji, label sampel uji), Sampel Uji (CPE 2 unit, Non CPE 1 unit), peralatan pendukung
- Bidang Pelayanan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen permohonan
- Jika memenuhi, Bidang Sarana Teknik melakukan verifikasi teknis (Pra-test)
- Jika memenuhi, Bidang Pelayanan menerbitkan SP2 berdasarkan SP3, komponen uji, dan acuan teknis.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya pengujian (SP2) ke Bank
- Pemohon datang kembali ke BBPPT dengan membawa Bukti Bayar Asli yang tervalidasi, SP2, surat pernyataan bahwa sampel belum pernah diuji
- Petugas Pelayanan melakukan penerimaan dan pengecekan kelengkapan persyaratan pengujian
- Petugas Pelayanan melakukan penerbitan Formulir Permohonan Pengujian
- Pengujian dilakukan di Laboratorium : Reguler (17 hari kerja), Kelas II (12 hari kerja), Kelas I ( 5 hari kerja),
- Pembuatan Laporan Hasil Uji (LHU) dan pengiriman LHU ke Direktorat Standardisasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy
|
3 | Jangka Waktu | Regular : 17 hari kerja Kelas II : 12 hari kerja Kelas I : 5 hari kerja |
4 | Biaya/tarif | Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo |
5 | Produk Pelayanan | Laporan Hasil Uji perangkat telekomunikasi dengan mengacu kepada acuan teknis |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Pengaduan,saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung via : -
Telepon : +62 21 86615492-95
-
Fax : +62 21 86611068, 86614233
-
Email : BBPPT@postel.go.id
-
Kotak Pengaduan
-
Pengaduan melalui Website postel.go.id
|
II | Terkait proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) |
1 | Dasar Hukum | - Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menkominfo No.01 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
|
2 | Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas | - Laboratorium Radio, Non Radio, Kalibrasi, dan EMC
- Alat ukur pengujian Radio, Non Radio, Kalibrasi, dan EMC
- Ruang tamu ber-AC, Meja,Kursi Tamu
- Buku Tamu
- Komputer dan Printer
- Pesawat Telepon
- Mesin Fax
- Toilet
- Loker
|
3 | Kompetensi Pelaksana | SDM yang kompeten dalam melakukan pengujian perangkat dengan bersertifikasi ISO 17025 : 2008 dan sertifikat pelatihan seperti EMC, ISO, ketidakpastian pengukuran maupun sertifikat pelatihan untuk keahlian teknologi telekomunikasi tertentu |
4 | Pengawasan Internal | - Atasan langsung
- Audit Internal (Syarat dari Komite Akreditasi Nasional untuk laboratorium bersertifikasi ISO 17025)
|
5 | Jumlah Pelaksana | 16 (Enam Belas) orang/petugas pengujian yang kompeten dibidangnya 8 (delapan) orang petugas Loket Pelayanan |
6 | Jaminan Pelayanan | Hasil pengukuran pengujian dapat dipertanggung jawabkan yang dibuktikan dengan laboratorium pengujian telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | - Produk sampel yang diuji dijamin keamanannya
- Laporan Hasil Uji (LHU) dijamin kerahasiaannya
|
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |