Regulasi SDPPI

Regulasi Frekuensi dan Standardisasi


REGULASI FREKUENSI

Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasi oleh negara. Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.

Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ditetapkan dengan mengacu kepada alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional ( ITU ). Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November 1997.

Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia diambil dari referensi-referensi berikut ini :

  1. Artikel S5, Frequency Allocation, Radio Regulation dan Final Act-World Radiocommunication Conference (WRC)-1997, International Telecommunication Union (ITU), Tabel Alokasi telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
  2. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, edisi pertama, 1996
  3. Penetapan Frekuensi Maritim, Penerbangan dan Siaran di Indonesia
  4. Penetapan Frekuensi Dinas Tetap di Indonesia
  5. Database AFMS (Automated Frequency Management System).

Sebagai catatan bahwa pada tabel ini tidak mencakup penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kepentingan militer.

REGULASI STANDARDISASI

Standardisasi sebagai suatu unsur penunjang pembangunan mempunyai peran penting dalam usaha optimasi pendayagunaan sumber daya dan seluruh kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi termasuk juga perangkat pembinaan dan pengawasan sangat berperan dalam peningkatan perdagangan dalam negeri dan internasional, pengembangan industri nasional, serta perlindungan terhadap pemakai (operator maupun masyarakat)

Tujuan akhir kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu. Dengan demikian standardisasi dapat digunakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan kepada umum.

Standardisasi juga digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang tercapainya tujuan-tujuan strategis antara lain peningkatan ekspor, peningkatan daya saing produk dalam negeri terhadap barang-barang impor, dan peningkatan efisiensi nasional.

Sistem Standardisasi Nasional (SSN) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan setiap kegiatan standardisasi di Indonesia yang harus diacu oleh semua instansi teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standardisasi Nasional Indonesia. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi.

Kegiatan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi sepenuhnya ditangani oleh instansi teknis, dalam hal ini adalah DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi melalui rujukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 tahun 1998 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dan dalam pelaksanaannya, kegiatan standardisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.

Subsistem-subsistem atau kegiatan-kegiatan yang saling terkait satu sama lain dalam Sistem Standardisasi Nasional terdiri dari perumusan standardisasi, penerapan standardisasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan informasi standardisasi, metrologi dan akreditasi.

Tujuan dari kegiatan standardisasi pos dan telekomunikasi adalah :

  • Pengamanan terhadap jaringan pos dan telekomunikasi, yang merupakan aset nasional.
  • Menjamin interoperabilitas dan interkonektivitas berbagai perangkat dalam jaringan pos dan telekomunikasi.
  • Memberi kesempatan munculnya industri manufaktur nasional.
  • Memberi perlindungan terhadap para pengguna jasa (operator dan masyarakat) pos dan telekomunikasi.
  • Mengendalikan mutu perangkat.
  • Memberi kesempatan produk nasional bersaing di pasar global.

Perumusan Direktorat Standardisasi Pos & Telekomunikasi

Perumusan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi meliputi :

  • Persyaratan Teknis.
  • Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)
  • Daya Laku Bersifat Sektoral
  • Instansi Teknis Yang Memprakarsai RSNI Membantu BSN Dalam Perumusan Rancangan Dimaksud.
  • Daya Laku Bersifat Nasional

Persyaratan Teknis : 

Merupakan persyaratan-persyaratan teknis perangkat yang mengacu pada standardisasi Internasional (MIS.ITU, IEC/ISO, ETSI, dll).

Rancangan SNI :

Merupakan rancangan yang disusun bersama instansi terkait yang berkepentingan sampai tercapainya kosensus.

Daftar Persyaratan Teknis Perangkat SNI/KEPDIR Alat / Perangkat Postel

NO.JUDUL PERSYARATAN TEKNIS/STANDARDISASINOMOR KODE
1Kabel Serat Optik SLMT untuk Aplikasi di Udara70/DIRJEN/99
2Pesawat Telepon Umum Kartu Smart57/DIRJEN/99
3Digital Loop Carrier58/DIRJEN/99
4Pencatat Data Pembicaraan Telepon (PDPT)59/DIRJEN/99
5Perangkat Jarlokar CDMA (1895)60/DIRJEN/99
6Pesawat Sistem Telepon Kunci (KTS)61/DIRJEN/99
7PABX/ISDN65/DIRJEN/99
8Perangkat Sistem PABX/STLO004/DIRJEN/99
9Pesawat Telepon Umum Multi Koin005/DIRJEN/99
10Pesawat Telepon Analog006/DIRJEN/99
11Pesawat Reetifier179/DIRJEN/98
12Perangkat Pesawat Telepon Seluler NMT 450180/DIRJEN/98
13Perangkat Pesawat Telepon Seluler GSM181/DIRJEN/98
14Perangkat Pesawat Telepon Seluler AMPS182/DIRJEN/98
15Akses Radio44/DIRJEN/98
16STBS CDMA47/DIRJEN/98
17Wireless LAN58/DIRJEN/98
18PHS System138/DIRJEN/97
19Ketentuan Teknis Instalansi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)22/DIRJEN/96
20Pedoman Teknis Instalasi Kabel Rumah (IKR)57/DIRJEN/96
21Sentral Telepon Digital Kapasitas 5000 Subsriber258/DIRJEN/
22Handheld/Portable Trunking03/DIRJEN/96
23TTKP (Cordless Telephone)130/DIRJEN/95
24FacsimileSNI 04-3508-1994
25Modem Stand AloneSNI 04-3509-1994
26Kabel Tanah T Perisai, Berisolasi & Berselubung (PDPDLPE)SNI 04-3633-1994
27Telephone OtomatSNI 04-2021-1991
28Perangkat Pengganda Saluran AMSNI 04-2380/1991
29Perangkat Pengganda Saluran FMSNI-2381-1991
30Perangkat Pengganda DigitalSNI 04-2382-1991
31TeleprinterSNI 04-2009-1990
32Kabel Telepon Tanah Tanpa Perisai Berisolasi PBB & BPBK JeliSNI 04-2012-1990
33Saluran Penanggal Atas Tanah dengan Penggantung Kawat BajaSNI 04-2066-1990
34Kabel Tanah Tanpa Perisai Berisolasi & BPBPSNI 04-2070-1990
35Tiang Telepon Besi Enam MeterSNI 04-2072-1990
36Tiang Telepon Besi Tujuh MeterSNI 04-2073-1990
37Tiang Telepon Besi Sembilan MeterSNI 04-2075-1990
38Kabel Rumah Berisolasi dan Berselubung PVCSNI 04-2076-1990
39Kabel Telepon Rumah Berpelindung FB dan Berselubung PVCSNI 04-2077-1990
40Kabel Rumah BL Timah Putih,SNI 04-2081-1990
41Kabel Rumah Tiga UratSNI 04-2091-1990
42Pesawat telepon Umum Coin (PTUMC)89/POSTEL/90
43VHF/UHF Radio dengan FM untuk Land Mobile Services57/POSTEL/90
44Frequeney Divisiom Multiplex Telegrap72/POSTEL/90
45Pesawat Teleprinter Elektronik65/POSTEL/90
46Pesawat Akomex (Adaptor Komputer-Telex)66/POSTEL/90
47Batere Alkali Nikel Kadmium Stasioner U Catu Daya CC-D53/POSTEL/90
48Sistem Pentanahan Perangkat Telekomunikasi51/POSTEL/90
49Pipa Potong dan Kelengkapannya43/POSTEL/90
50Kotak Pembagi Dalam (KPD)33/POSTEL/90
51Kabel Penanggal Bawah Tanah Berisi Petrojeli25/POSTEL/90
52Kabel Rumah BTLTP Berisolasi dan B.PVC20/POSTEL/90
53Kabel Tanah B.B dan Berselubung PBP7/POSTEL/90
54Pedoman Item Uji Alat/Perangkat Komunikasi Radio007/DIRJEN/1999
55Persyaratan Teknis Perangkat Amatir Radio80/DIRJEN/1999
56Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB/HF84/DIRJEN/1999
57Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran85/DIRJEN/1999
58Persyaratan Teknis Perangkat Telepon Tanpa Kabel Umum86/DIRJEN/1999
59Penetapan Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Jasa Telekom Satelit MSS013/DIRJEN/1998

Penerapan

Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Tahapan kegiatan sertifikasi : 1. Pemeriksaan persyaratan  2. Pengujian 3. Evaluasi 4. Penerbitan Sertifikat

Penertiban

Kegiatan Sub-Direktorat Penertiban :

  • Memasyarakatkan standardisasi pos dan telekomunikasi 
  • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standardisasi perangkat dan kinerja pos dan telekomunikasi
  • Memantau dan menertibkan pelaksanaan standardisasi pos dan penertiban telekomunikasi
  • Kegiatan inspeksi pasar terhadap perangkat pos dan telekomunikasi

Inspeksi pasar dilaksanakan melalui koordinasi berbagai instansi terkait seperti :

  • Kanwil Departemen Perhubungan di daerah
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Polisi Republik Indonesia
  • Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Hal-hal yang dilakukan dalam Kerjasama Teknik Standardisasi Postel antara lain sbb :

  1. Mengkaji dan merumuskan materi Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi dengan Organisasi Standardisasi Nasional maupun Internasional.
  2. Mengevaluasi hasil-hasil kerjasama di bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi serta mengusulkan sebagai bahan untuk dikaji menjadi Standardisasi Nasional.
  3. Menyiapkan bahan hasil keputusan Internasional untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menyusun materi sidang dan pedoman Delegasi RI dalam rangka keikutsertaan pada pertemuan Internasional di bidang Standardisasi Postel.
  5. Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan konferensi, seminar atau workshop dalam bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
  6. Mengusulkan penugasan para pegawai yang akan menghadiri pelatihan, konfirmasi dan pertemuan-pertemuan Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi di tingkat Nasional dan Internasional
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`