SIARAN PERS NO.52/PIH/KOMINFO/9/2014
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy

Sumber Ilustrasi : http://www.itu.int/osg/spu/ngn/images/ngn.jpg

(Jakarta, 3 September 2014). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Saat ini, persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy/ NG-SDH, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kominfo membuat Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy serta lampirannya dan mempersilakan masyarakat untuk menanggapinya via email pehaes@postel.go.id, baghukprp@gmail.com, dan ikadyahm@gmail.com sejak tanggal 3 September 2014 s.d. 10 September 2014.

Adapun persyaratan teknis yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

  1. Sistem Catuan:
    1. Tegangan arus searah : -43,2 Vdc -55,2 Vdc atau
    2. Tegangan arus bolak-balik : 220 Vac/50 Hz..
  2. Temperatur dan Kelembaban
    Perangkat harus bekerja dengan baik pada kondisi sebagai beriku:
    1. Suhu ruang : 10 C
    2. Kelembaban relatif : Sampai dengan 95% pada suhu 40 C (diuji paling lama selama 24 jam untuk kondisi ekstrem.
  3. Indikator Alarm
    Mempunyai fasilitas alarm yang dapat mendeteksi terjadinya:
    1. Gangguan pada unit catu daya.
    2. Penerimaan indikasi alarm NG-SDH dari opponent station (pasangannya).
    3. Penerimaan sinyal AIS.
    4. Bit Error Rate (BER)sebesar 10-3 dalam input 2 Mbps(E1), 34 Mbps (E3) dan/atau setidaknya155 Mbps (STM1)
    5. tidak terjadi sinkronisasi.
    6. tidak dapat menerima sinyal optik
  4. Interfacing Clock

    Masing-masing port interfacing paling sedikit mampu beroperasi dengan sistem co-directional, internal clock dan central clock.

  5. Multiplexing Channel

    MultiplexSDH tidak menggunakan proses speech kanal (nx64kbps), paling sedikit menggunakan 2 Mbps.
  6. Koneksi Silang
    Koneksi silang dilaksanakan dalam tiap level yaitu VC12, VC3 dan VC4.
  7. Jenistributary interface, paling sedikit memiliki salah satu dari:
    1. 2 Mbps (E1);
    2. 140 Mbps;
    3. 155 Mbps (STM1).
    4. 622 Mbps (STM4);
    5. 2.5 Gbps (STM16);
    6. 10 Gbps (STM64);
    7. 40 Gbps (STM256);
    8. 10/100 BaseT (Eth/FE);
    9. 1000 BaseT;
    10. 1000 BaseSX;
    11. 1000 baseLX.
  8. Jenis Antarmuka Agregat (Aggregate Interface), paling sedikit memiliki salah satu dari:
    1. STM1;

    2. STM4;

    3. STM 256.

  9. Persyaratan Keselamatan Listrik, Kesehatan, danElectromagnetic Compatibility:
    1. Persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan sesuai Standar Internasional IEC60950-1 ataustandar internasional yangsetara; dan
    2. Persyaratan Electromagnetic Compatibility sesuai StandarNasional Indonesia (SNI) CISPR 22:2013 dan/atau StandarNasional Indonesia (SNI) CISPR 24:2012.
  10. Persyaratan operasional
    1. Jenis dan Karakteristik Umum Perangkat NG-SDH;
    2. Karakteristik Fungsional Blocks Perangkat NG-SDH.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi : http://www.itu.int/osg/spu/ngn/images/ngn.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`