FINALISASI PERUMUSAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI TENTANG INTERKONEKSI OLEH BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA


Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Interkoneksi yang dipublikasi pada bulan September 2005, merupakan rumusan yang dihasilkan dari kajian mendalam tentang implementasi pengaturan interkoneksi berbasis biaya (cost based interconnect) sejak tahun 1999. RPM tersebut juga dirumuskan berdasarkan pembahasan bersama sebelumnya yang dilakukan dengan stake holder industri telekomunikasi Indonesia, yaitu para penyelenggara dan asosiasi terkait.

Dari publikasi pada bulan September 2005 tersebut telah diperoleh masukan dari publik dan dari para penyelenggara serta asosiasi. Masukan-masukan tersebut dijadikan sebagai dasar perubahan rumusan RPM Interkoneksi dan dibahas secara bersama pada tanggal 8-10 dan 14-16 September 2005 di Puncak Bogor. Dari hasil pembahasan puncak tersebut, kemudian dibahas oleh BRTI. Dari pembahasan disepakati perubahan konsep RPM Interkoneksi, yaitu tidak mengatur detail teknis dari interkoneksi berbasis biaya, tetapi mengatur lebih spesifik kepada prinsip-prinsip interkoneksi berbasis biaya. Hal ini disebabkan pengaturan teknis spesifik dapat didefenisikan oleh para penyelenggara dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) berdasarkan petunjuk yang ditetapkan. Keputusan ini dilatar belakangi oleh :

  1. Bahwa pengaturan detail teknis akan mengakibatkan perdebatan tentang materinya, dikarenakan pola detail teknis dari masing-masing penyelenggara yang berbeda.
  2. Pengaturan detail teknis akan bertentangan dengan PP 52/2000 akibat batasan dari ketentuannya tentang interkoneksi. Sebagaimana diketahui secara de facto dilapangan pola penyediaan interkoneksi telah berkembang luas berdasarkan kesepakatan antar penyelengara (B-to-B mechanism);

Hasil perubahan tersebut kemudian dipublikasikan kembali melalui situs Ditjen Postel untuk memperoleh tanggapan dan dibahas bersama pada tanggal 18-20 Oktober 2005 di Hotel Sahid. Dari hasil pembahasan, kemudian dilakukan perubahan materi dan dipublikasikan ulang. Pada pertemuan akhir tanggal 7 Desember 2005, kembali Dirjen Postel meminta masukan akhir dari para penyelenggara dan asosiasi untuk perbaikan dari RPM Interkoneksi paling lambat tanggal 9 Desember 2005.

Dari masukan-masukan yang diperoleh, RPM Interkoneksi dirumuskan ulang dan selanjutnya bersama-sama dengan Bagian Hukum Ditjen Postel dilakukan uji verifikasi terhadap ketentuan peraturan di atasnya khususnya dengan PP 52/2000 sebagai bagian akhir dari finalisasi perumusan RPM Interkoneksi. Bagian akhir dari proses perumusan RPM Interkoneksi, dilakukan untuk mengantisipasi kelancaran implementasi RPM Interkoneksi baik secara teknis dan berkekuatan hukum. RPM Interkoneksi final yang akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo adalah sebagaimana terlampir.

Sebagai bagian dari konsultasi publik, maka seluruh masukan yang diperoleh sesuai dengan tenggat waktu tersebut diberikan tanggapan sebagaimana terlampir.

Bagian selanjutnya adalah persiapan implementasi dari pengaturan interkoneksi berbasis biaya, yaitu :

  1. Pengesahan RPM Interkoneksi oleh Menteri Kominfo;
  2. Pengesahan RPM yang mengatur tarif pungut oleh Menteri Kominfo;
  3. Evaluasi dan penetapan penyelenggara dengan pendapatan lebih 25% dari pendatapan total industri dari masing-masing segmen layanan;
  4. Evaluasi DPI penyelenggara dengan pendapatan lebih 25% dari pendatapan total industri dari masing-masing segmen layanan;
  5. Pembentukan Tim Mediasi dan Tim Arbitrase BRTI;

Memperhatikan bahwa implementasi RPM Interkoneksi tersebut merupakan tahapan awal dari implementasi interkoneksi berbasis biaya, maka pada tahun 2006 akan dilakukan kajian dengan alur pikir sebagai berikut :

Kegiatan dimaksud adalah perhitungan ulang biaya interkoneksi yang akan menjadi rujukan bagi BRTI, penyempurnaan seluruh perangkat regulasi RPM Interkoneksi, termasuk penyesuaiannya dengan perubahan PP 52/2000 yang rencananya pada saat bersamaan akan juga diamandemen.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`