Balmon Bandung Pantau Penghentian Siaran Dua TV dan Enam Radio

Pemantauan terhadap komitmen penghentian pemancar TV dan Radio Siaran di wilayah Cirebon dan Indramayu oleh Balmon Bandung

Bandung (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung memantau penghentian pemancar dua penyelenggara televisi siaran dan enam radio siaran FM di wilayah Cirebon dan Indramayu.

“Dari hasil pemantauan dan klarifikasi kedua penyelenggara televisi siaran telah melaksanakan sesuai komitmen bersama,” kata Kepala Balmon Bandung Zainuddin Kalla dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Disebutkan, tim melakukan pemantauan sebagai tindaklanjut Berita Acara Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 23 Mei 2019 antara Balmon Bandung dengan PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT. Pelangi Raya Televisi (Cirebon TV) tentang penghentian penggunaan frekuensi radio televisi siaran yang dilaksanakan paling lambat 30 Agustus 2019.

Pada 28 hingga 31 Agustus 2019, tim pemantauan telah melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap penghentian penggunaan frekuensi radio siaran televisi kanal 35 UHF dan Kanal 57 UHF yang digunakan kedua televisi. Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Luthfi menekankan kegiatan yang dilaksanakan untuk melihat komitmen berdasarkan Berita Acara. “Kedua televisi siaran tersebut melakukan penghentian sendiri secara kooperatif,” jelasnya.

Demikian pula halnya dengan keenam radio siaran FM di wilayah Cirebon yang tidak dilengkapi atau tidak sesuai Izin Stasiun Radio (ISR). Keenam radio siaran tersebut adalah PT RL, PT RSEL, PT RSS, RCS, Kha, dan Ags.

Setelah mendapat surat peringatan dari Balmon Bandung, dari hasil pemantauan penghentian (switch off) pemancar, keenam radio siaran tersebut akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber/foto : Luthfi/Sidiq Purnomo)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`