Balmon Banjarmasin Ingatkan Pemegang ISR Lebih 10 Tahun Segera Lakukan Pembaruan

Evaluasi dan sosialisasi peraturan baru mengenai ISR yang diselenggarakan Balmon SFR Kelas II Banjarmasin, Kalsel.

Banjarmasin (SDPPI) - Dalam evaluasi yang menghadirkan para pengguna frekuensi di Kalimantan Selatan baru-baru ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin mengingatkan kembali agar pemegang Izin Stasiun Radio (ISR) lebih dari 10 tahun segera mengajukan permohonan izin baru sebelum tenggat waktu yang diberikan pemerintah habis.

Evaluasi kali ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi dan asistensi terkait ISR lembaga penyiaran yang telah memasuki periode 10 tahun lebih yang digelar 18 Desember 2018 lalu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri KOMINFO nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilik ISR berusia 10 tahun lebih harus segera melakukan pembaruan izin.

Pelaksana Harian Kepala Balmon Kelas II Banjarmasin, Muhammad Amin, mengingatkan bahwa para pengguna spektrum frekuensi radio agar selalu memperhatikan dan mentaati peraturan perundangan yang sudah berlaku.

Tahun ini adalah tahun terakhir bagi pemegang ISR yang telah memasuki periode 10 tahun lebih. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI No. 3121 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR, pemilik ISR lebih 10 tahun harus mengajukan permohonan baru sebelum 26 Agustus 2019.

Setelah tanggal tersebut maka ISR dinyatakan tidak berlaku setelah periode pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio tahunan berakhir.

Berdasarkan catatan dalam database SIMS saat ini terdapat 17 lembaga penyiaran dengan periode ISR lebih dari 10 tahun.

Muhammad Amin kembali menegaskan akan tetap mengevaluasi secara berkala terhadap lembaga penyiaran tersebut dan siap untuk memberikan pelayanan dan asistensi kepada para pengguna frekuensi.

Pada kesempatan ini lembaga penyiaran yang hadir menyatakan siap untuk mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan akan segera pengajukan permohonan izin baru.

(Sumber/foto: Balmon Banjarmasin/Rari)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`