-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Balmon Pontianak Sosialisasikan Tertib Penggunaan SFR Sesuai Izin Kelas
Pontianak (SDPPI) – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio khususnya penggunaan frekuensi izin kelas serta standarisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Pontianak melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio berdasarkan Izin kelas.
“Di era digital saat ini begitu banyak peralatan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang jika tidak tepat penggunaannya dapat menimbulkan gangguan frekuensi radio pada perangkat navigasi tersebut” ucap Kepala Balmon SFR kelas II Pontianak, Indra Sofany. Salah satu pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang sangat penting yaitu untuk kebutuhan navigasi, baik penerbangan, ataupun maritim.
Indra Sofany mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat membuat pengguna frekuensi radio di Kalimantan Barat menerapkan ketentuan pemerintah dengan benar. “Guna mewujudkan tertib penggunaan frekuensi radio izin kelas serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan dan tidak saling mengganggu”, lanjutnya.
Bertempat di Hotel Ibis Pontianak, sosialisasi yang diikuti oleh instansi pemerintah, swasta, sektor pendidikan, distributor hingga pelaku usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Barat ini bertujuan agar para pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi dapat mengimplementasikan ketentuan teknis operasional alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kominfo no. 2 Tahun 2023, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas.
“Tertib spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Kominfo No. 2 Tahun 2023 menuju transformasi digital di wilayah Kalimantan Barat”, merupakan tema dari sosialisasi yang dibuka oleh Plt. Kadis Kominfo Prov. Kalimantan Barat, Zamroni mewakili Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Kadis Kominfo Prov. Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Ria Norsan menyampaikan, “Penggunaan frekuensi radio memiliki manfaat yang sangat luas, dan memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan kita, untuk itu penting bagi kita semua untuk memahami dan menerapkan aturan pemerintah dalam penggunaan frekuensi radio”.
Ria Norsan juga mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk memahami betapa pentingnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien. “Ini semua guna memperoleh manfaat optimal, penggunaan frekuensi radio juga harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu”, jelasnya.
Hadir sebagai narasumber diantaranya Mohan Rifqo Virhani dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Arief Budi Praceko dari Direktorat Penataan SDPPI, dan Muh Arief Nugroho dari Direktorat Standarisasi SDPPI dan juga Gunadi Anwar dari Direktorat Telekomunikasi yang hadir secara online.
(Sumber/foto : Wawan Kurnawan /Fachriansyah, Balmon Pontianak)