Balmon Surabaya Musnahkan Puluhan Barang Bukti Radio Ilegal

Pemusnahan barang bukti oleh Balmon Surabaya di halaman kantor Balmon yang dipimpin Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, didampingi Kasubdit Montib Perangkat Pos dan Informatika Irawati Tjipto Priyanti, perwakilan Ditreskrimsus Polda Jatim Yunianti, Kabalmon Surabaya Sensilaus Dore, dan perwakilan Kepala UPT Zainuddin Kalla dan Abdul Salam.

Surabaya (SDPPI)- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya memusnahkan puluhan barang bukti penggunaan frekuensi radio ilegal, Selasa (24/9/2019), di halaman Graha Postel, kantor operasional dan Master Station Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi di Jalan Ketintang Baru 1 Nomor 22 Surabaya.

Acara pemusnahan barang bukti ini mengandung pesan kuat bagi masyarakat di Jawa Timur agar tidak menggunakan spektrum frekuensi secara ilegal. “Iya, ini salah satu upaya kami untuk mengedukasi publik, agar bisa semakin tertib dalam penggunaan resources spektrum frekuensi radio sekaligus sebagai bagian dari upaya penataan, manajemen barang bukti di UPT, di SDPPI,” tegas Kepala Balmon Surabaya Sensilaus Dore seusai acara.

Terdapat 79 barang bukti yang dimusnahkan, terdiri 29 perangkat pemancar radio siaran, 24 repeater seluler, 14 pemancar Tx/Rx, 1 jammer dan 11 perangkat pendukung lainnya. Jumlah ini terhimpun dari operasi penertiban tahun 2016 – 2018; masing-masing berasal dari Surabaya (36), Banyuwangi (12), Tulungagung (8) Sidoarjo (7), Probolinggo (6), Magetan (3), Madiun, Kediri masing-masing dua (2) serta Malang, Bojonegoro, Lamongan masing-masing satu (1) barang bukti.

Didahului paparan singkat di Semeru Room, kegiatan pemusnahan dilanjutkan di halaman kantor Balmon Surabaya di Ketintang. Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti dalam drum oli bekas dengan penyulutan api dipimpin Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, didampingi Kasubdit Montib Perangkat Pos dan Informatika Irawati Tjipto Priyanti, perwakilan Ditreskrimsus Polda Jatim Yunianti, Kabalmon Surabaya Sensilaus Dore, dan perwakilan Kepala UPT Zainuddin Kalla dan Abdul Salam.

Acara juga dihadiri publik pengguna spektrum frekuensi radio dari berbagai service terdiri dari broadcast, seluler, aeronautical, maritim serta stakeholder seperti BMKG, Airnav Juanda dan Distrik Navigasi Tanjung Perak Surabaya.

Pemusnahan barang bukti bulan ini merupakan periode kedua dalam tahun 2019 setelah sebelumnya juga digelar pada awal tahun. “Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata kinerja pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya spektrum frekuensi di Jawa Timur dan kali ini juga didedikasikan menjadi salah satu agenda peringatan Hari Bakti Postel ke 74,” jelas Sensi.

Sumber/foto: Hamzah/Tyas Nurcahyo Setyadi, Rachmat Hidayat

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`