Cegah Gangguan Radar BMKG, Lokmon Kendari Gelar Penertiban

Tim dari Lokamon SFR Kendari dalam penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 10-14 Desember 2018.

Kendari (SDPPI) - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari pada 10-14 Desember ini menggelar operasi penertiban penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi guna mencegah dan meminimalisir gangguan terhadap radar cuaca milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di ibukota Sulawesi Tenggara dan sekitarnya.

Operasi penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya yang berlangsung di Kabupaten Kolaka pada 5-8 Desember yang lalu.

Target Operasi (TO) penertiban kali ini masih para penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP), khususnya ISP yang menyelenggarakan jasa Internet dengan menggunakan frekuensi radio selain alokasi frekuensi radio 5,8 GHz yang merupakan unlicensed band.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pengukuran yang sebelumnya telah dilakukan Lokmon SFR Kendari terhadap frekuensi yang digunakan oleh ISP swasta di daerah itu, di Mana mereka teridentifikasi dan terdeteksi mengganggu kegiatan operasional BMKG Kendari.

Dalam operasi ini tim melakukan investigasi lokasi, pengukuran penggunaan frekuensi radio, edukasi langsung kepada pengguna/penyelenggara Internet, penyegelan barang bukti (barbuk), dan meminta pelanggar membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengurus izin dan menggunakan frekuensi serta perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan peruntukkannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum berlaku.

Pada saat penertiban berlangsung, tim juga mendatangi pengguna frekuensi lainnya yaitu pengguna handy talkie (HT) yang belum memiliki izin stasiun radio (ISR) yang dioperasikan oleh hotel, rumah makan, pedagang pasar dan pertokoan.

Selain meminta segera mengurus izin kepada pengguna HT yang belum mempunyai ISR, tim juga memberikan penjelasan bagaimana mengurus izin dan menggunakan frekuensi radio sesuai alokasi peruntukannya yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan gangguan (interference) terhadap pengguna lain dan terhindar dari sanksi hukum akibat menggunakan frekuensi secara ilegal.

Lokamon SFR Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI, Kemkominfo yang ada di Sulawesi Tenggara.

(Sumber/foto: Lokamon SFR Kendari/Abd. Salam)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`