Demi Keselamatan Pelayaran, Wajib Gunakan Perangkat Komunikasi Marine


Mataram (SDPPI) – Perangkat radio komunikasi marine sudah jelas frekuensinya untuk keselamatan pelayaran. Tak ada alasan bagi pengusaha perikanan dan nelayan untuk tidak menggunakan perangkat radio secara aman dan legal.

"Mari gunakan frekuensi dan perangkat radio dengan benar, agar komunikasi nelayan lancar, aman dan selamat sampai tujuan," ajak Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Mataram I Komang Sudiarta, kepada para nelayan peserta Sosialisasi Perizinan Maritime on the Spot (MotS) di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (2/3/2020).

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut menggelar Sosialisasi MotS dengan meresmikan Loket Pelayanan. “Semoga selama loket dibuka, seluruh nelayan sudah bisa memilik Izin Stasiun Radio Maritim. Perizinan untuk kapal nelayan ini tidak susah dan gratis. Kalau ada yang memiliki perangkat selain marine, secara bertahap bisa diganti, demi keselamatan di laut,” jelas Komang.

Program MotS merupakan bentuk dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terhadap pelayaran rakyat. MotS akan mendorong pecepatan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki setiap kapal nelayan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan penggunaan frekuensi dan perangkat radio yang tertib, legal dan sesuai aturan.

Mengenai peruntukan ISR, semua kapal ikan nelayan yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin. Komang mengingatkan, bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sangsinya berat sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 53, penjara 4 tahun denda Rp400 juta. Dan bila mengakibatkan matinya seseorang, bisa dipidana dengan penjara paling Iama 15 tahun.

Sementara itu, sebagai tuan rumah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, yang diwakili Kepala Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok Roni Yuhaeri, mengatakan pelayanan perizinan MotS merupakan percepatan reformasi perizinan. Ini sinergi Kemkominfo, Kementerian Kelautan Perikanan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, untuk mewujudkan Gerakan Nelayan Sadar Frekuensi.

Keberadaan loket MotS yang hadir langsung di kantor pelabuhan ikan ini, akan membantu nelayan mengurus izin. Petugas mengarahkan cara mengurus izin online melalui website. "Pelayanan MotS, solusi bagi nelayan untuk mengurus ISR dan sertifikasi operator radio kapal," ucap Roni di depan para nelayan Labuhan Lombok.

Secara simbolis, Kepala Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dan Kepala Balmon Mataram meresmikan Loket MOTS dengan pemotongan tumpeng.

Narasumber pada kegiatan ini antara lain I Komang Sudiarta selaku Kepala Balmon Mataram, Daryono dari KSOP Pelabuhan Lembar, yang mewakili Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Lalu Paryadi, Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP) Pelabuhan Lembar, yang mewakili Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan moderator Afif Fauzi dari Balmon Kelas II Mataram.

Dalam sesi diskusi, seorang pemilik kapal nelayan, H Abdulah mengaku dulu ia memiliki radio komunikasi. Namun, sudah rusak karena lama tidak digunakan. "Saya akan perbaiki dan mengurus izinnya," kata pria asal Sulawesi Selatan itu.

Pada acara sosialisasi juga diberikan doorprize untuk 10 nelayan yang berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para narasumber seputar penggunaan dan perizinan ISR Maritim.

(Sumber/foto : Herlin/Candra, Balmon Mataram)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`