Ditjen SDPPI Sosialisasikan Aturan Baru Pembayaran Pelaksanaan APBN

Elist Sasi Analis pengelolaan keuangan APBN ahli muda menyampaikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN pada Kantor Pusat Ditjen SDPPI, Kamis (02/02/2023).

Bekasi (SDPPI) - Penerapan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pelaksanan anggaran merupkan kunci utama terciptanya Good Governance dalam pengelolaan anggaran hal tersebut disampaikan oleh Elist Sasi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mewakili Ketua Tim Kerja Keuangan, Kamis, (02/02/2023).

“Mengedepankan prinsip kehati-hatian bukan berati menjadikannya faktor penghambat dalam pelaksaaan anggaran, namun justru mendorong peningkatan kualitas dan efektifitas dalam pelaksanaan anggaran, tentunya dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku”, ungkapnya.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) terbaru Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN menjadikan pelaksanaan anggaran tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya masih mengacu pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK 178/PMK.05/2018. Dengan adanya peraturan yang baru maka secara otomatis peraturan yang lama sudah tidak berlaku.

“PMK ini di undangkan pada akhir Desember 2022, sehingga seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mulai tahun 2023 harus berpedoman pada peraturan tersebut”, ujar Lely Yalestiarini, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang menjadi narsumber pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN pada Kantor Pusat Ditjen SDPPI.

Lebih lanjut dijelaskan setidaknya terdapat 4 (empat) substansi perubahan pada PMK 210/PMK.05/2022, pertama simplifikasi pelaksanaan anggaran dalam memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pelaksanaan APBN, kedua modernisasi proses pembayaran dengan pengoptimalan teknologi informasi, ketiga penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan untuk mendukung jabatan fungsional pengelolaan keuangan APBN , dan yang terakhir mengatur hal lainnya yang sifatnya substansi berupa ruang lingkup, komposisi dan amanat pengaturan.

Disinggung dengan trend realisasi anggaran yang selalu terkosentrasi pada triwulan IV atau akhir anggaran, Sasi berharap pada triwulan pertama tahun ini semua satuan kerja di lingkungan Ditjen SDPPI dapat memaksimalkan pengelolaan anggaran sesuai rencana kerja serta alokasi anggaran, "Sehingga memasuki periode akhir anggaran terfokus pada kegiatan evaluasi," Tutup Sasi.

(Sumber/foto:Gatut/Rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`