-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
JAM KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU DITJEN SDPPI SELAMA LIBUR HARI NATAL 2017 DAN TAHUN BARU 2018
PEMBERITAHUAN
NO. /DJSDPPI.3/KOMINFO/12/2017
JAM KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU DITJEN SDPPI
SELAMA LIBUR
HARI NATAL 2017 DAN TAHUN BARU 2018
Menunjuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 04 Tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, diberitahukan kepada seluruh Pemohon Izin Pengguna Spektrum Frekuensi Radio, Sertifikasi Operator Radio, dan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen SDPPI, bahwa sehubungan dengan hari NATAL 2017 DAN TAHUN BARU 2018, maka jam kerja Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI diberlakukan sebagai berikut :
LIBUR NATAL
HARI TANGGAL, SENIN-SELASA, 25 - 26 DESEMBER 2017
LIBUR TAHUN BARU
HARI TANGGAL, SENIN 1 JANUARI 2018
LOKET MULAI DI BUKA KEMBALI
TANGGAL 27 DESEMBER 2017 DAN 2 JANUARI 2018
(jam layanan berlaku seperti biasa)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, di mohon kepada seluruh Waba yang ingin melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, PNPB Sertifikasi Operator Radio dan PNPB Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang jatuh tempo pada :
1). Tanggal 25-26 Desember 2017, agar melakukan pembayaran paling lambat tanggal 22 Desember 2017, pukul 15.00 WIB.
2). Tanggal 01 Januari 2018 agar melakukan pembayaran paling lambat tanggal 29 Desember 2017, pukul 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, Desember 2018
DIREKTUR OPERASI SUMBER DAYA
DWI HANDOKO