SIARAN PERS NO.18/PIH/KOMINFO/3/2015
Kewajiban Pengamanan Jaringan Bagi Seluruh Penyelenggara Internet Service Provider (ISP)/ Network Access Provider (NAP)


(Jakarta, 24 Maret 2015). Berdasarkan Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

  • Pasal 21 Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
  • Pasal 45 Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 21 dikenai sanksi administrasi.
  • Pasal 46 ayat (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. Ayat (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, bahwa setiap penyelenggara ISP dan NAP mempunyai kewajiban melakukan pengamanan jaringan dan sanksi administratif yang berlaku jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo sebagai regulator mempunyai tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khususnya terhadap pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan.

Mulai bulan April 2015, Tim Monitoring Jasa Telekomunikasi akan melakukan uji petik lapangan terhadap kepatuhan penyelenggara ISP dan NAP atas pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di lapangan ditemukenali pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`