Konsultasi Publik Dalam Rangka Revisi Peraturan Dirjen Mengenai Pengelompokan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Sertifikasi


(Jakarta, 9 November 2009) Sehubungan dengan rencana Revisi Peraturan Dirjen Nomor : 102 Tahun 2008 tentang Pengelompokan Alat dan Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Sertifikasi telah selesai pembahasan teknisnya oleh Tim yang terdiri dari Ditjen Postel, Balai Uji/Laboratorium Uji dan Para Vendor. Guna untuk memenuhi unsur kelaikan dari rancangan tersebut maka diperlukan Konsultasi Publiksebagai bahan pembanding jika ada masukan–masukan lain dari masyarakat atau diluar Tim teknis tersebut.

Kirannya masukan-masukan terhadap Rancangan tersebut diatas dapat disampaikan melalui email sebagai berikut : ika@postel.go.i d;sulisckp@postel.go.id atau wahyu@postel.go.id dengan batas waktu 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan pada website Ditjen Postel.

----------------------

Admin Postel

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`