-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi GSM dan IMT-2000
Dalam rangka penyusunan standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000, sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Digital bermaksud melakukan konsultasi publik atas Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000 yang akan menjadi acuan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi GSM dan IMT-2000 di Indonesia.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000 ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000 ini menetapkan antara lain:
- standar teknis, yang terdiri dari:
- alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler base station berbasis standar teknologi global system for mobile communications;
- alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler subscriber station berbasis standar teknologi global system for mobile communications;
- perangkat telekomunikasi bergerak seluler repeater berbasis standar teknologi global system for mobile communications;
- alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler base station berbasis standar teknologi international mobile telecommunications-2000;
- alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler subscriber station berbasis standar teknologi international mobile telecommunications-2000;
- perangkat telekomunikasi bergerak seluler repeater berbasis standar teknologi international mobile telecommunications-2000.
- metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000, yang terdiri dari metode pengujian persyaratan keselamatan listrik, metode pengujian persyaratan EMC, dan metode pengujian persyaratan frekuensi radio.
- laporan hasil uji atau test report Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000 yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000 berlaku, tetap dapat digunakan untuk proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000 mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan.
Untuk itu kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk vendor, laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000 dimaksud. Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 2 Desember 2024 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, sint005@kominfo.go.id, dan fauz001@kominfo.go.id.
Sisipan: