Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Ethernet

Konfigurasi Jaringan Ethernet

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan ethernet. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan ethernet merupakan suatu perangkat yang memiliki 2 (dua) atau lebih antarmuka berjenis Ethernet sesuai dengan standar IEEE 802.3 dan berfungsi menghubungkan 2 (dua) atau lebih perangkat dalam jaringan melalui antarmuka tersebut.

Adapun standar teknis yang wajib dipenuhi oleh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan ethernet yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Persyaratan umum, yang terdiri dari:
    1. catu daya;
    2. standar electromagnetic compatibility (EMC) yang terdiri dari:
      • Emisi, sesuai klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32;
      • Kekebalan, sesuai SNI ISO/IEC CISPR 35;
    3. persyaratan keselamatan listrik, sesuai IEC 60950 atau IEC 62368- 1; dan
    4. persyaratan keselamatan laser, sesuai IEC 60825.
  2. Persyaratan interoperabilitas antarmuka, yang terdiri dari:
    1. ethernet:
    2. electrical, harus sesuai dengan jenis protokol 100BASE-TX (IEEE 802.3u-2006), 1000BASE-T (IEEE 802.3ab-1999), dan/atau 10GBASE-T (IEEE 802.3an-2006); dan
    3. optical;
  3. Antarmuka jenis lainnya.
  4. Metode pengujian, sesuai dengan atau berdasarkan metode pengujian yang dikembangkan dan divalidasi oleh balai uji yang terakreditasi.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada stakeholder terkait maupun masyarakat secara umum untuk memberikan masukan maupun tanggapan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, dengan ini dilaksanakan konsultasi publik terhitung sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021.

Apabila terdapat masukan maupun tanggapan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Ethernet dimaksud, dapat disampaikan melalui surat elektronik fauz001@kominfo.go.id, lignita@kominfo.go.id, dan w.adinugroho@kominfo.go.id.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`