Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Radio Maritim


Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun standar teknis perangkat telekomunikasi radio maritim. Perangkat telekomunikasi radio maritim terdiri atas:

  1. Perangkat Telekomunikasi Radio Maritim Non Global Maritime Distress Safety System yaitu perangkat komunikasi yang bekerja pada pita frekuensi radio maritim yang berfungsi untuk telekomunikasi radio teleponi; dan
  2. Perangkat Telekomunikasi Radio Maritim Global Maritime Distress Safety System yaitu perangkat radio yang memenuhi ketentuan sistem komunikasi global dalam dunia pelayaran (maritim) yang berlaku diseluruh dunia baik menggunakan jaringan teristerial (radio) maupun satelit, yang memungkinkan kapal dalam keadaan marabahaya dapat mengirimkan pesan peringatan/ marabahaya (distress) dalam bentuk teleponi atau panggilan pilih secara digital (DSC) melalui berbagai sistem komunikasi radio secara otomatis ke seluruh kapal dan base/coastal station yang berada dekat dengan tempat kejadian atau ke otoritas kelautan yang berwenang.

Adapun standar teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat telekomunikasi radio maritim yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Persyaratan umum, yang terdiri dari:
    1. persyaratan electromagnetic compatibility (EMC) yang terdiri dari:
      • emisi, sesuai klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32;
      • kekebalan, sesuai SNI ISO/IEC CISPR 35; dan
    2. persyaratan keselamatan listrik, sesuai IEC 60950-1 atau IEC 62368-1.
  2. Persyaratan utama, yang terdiri dari:
    1. standar teknis perangkat radio maritim non GMDSS yaitu standar teknis pemancar radio VHF danpemancar radio MF/HF;
    2. standar teknis perangkat radio maritim GMDSS yaitu standar teknis pemancar radio VHF, pemancar radio MF/HF, perangkat EPIRB Satelit, perangkat AIS, perangkat navtex receiver(voluntary), perangkat radar transponder SART 9 GHz, dan perangkat maritime mobile earth station GMDSS.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada stakeholder terkait maupun masyarakat secara umum untuk memberikan masukan maupun tanggapan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, dengan ini dilaksanakan konsultasi publik terhitung sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021.

Apabila terdapat masukan maupun tanggapan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Radio Maritim dimaksud, dapat disampaikan melalui surat elektronik ke fauz001@kominfo.go.id, aria001@kominfo.go.id, dan faja001@kominfo.go.id


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`